Posko Aduan THR Dibuka 28 April, Pekerja Juga Bisa Lapor Online

BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 28 April mendatang hingga H-1 Idulfitri atau 12 Mei 2021. Surat edaran mengenai THR pun telah ditandatangani wali kota dan segera disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Minyak.

Pelayanan pengaduan akan nantinya dapat dilakukan secara online maupun offline. Info aduan juga dapat diakses di akun media sosial Instagram milik Disnaker Kota Balikpapan, @disnaker_bpp.

Pengaduan nantinya dapat dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan. Yakni jika melalui online, pengaduan buka mulai Senin hingga Minggu. Sementara untuk offline buka pada hari kerja atau Senin hingga Jumat.

"Untuk pengaduan pada hari Jumat bisa di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas, Bidang HI Kerja Disnaker Kota Balikpapan. Biasanya posko aduan efektif pada H - 7 Idulfitri," ungkap Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah (26/4/21).

Untuk diketahui, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Disnaker Kota Balikpapan pun berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan yang bersangkutan tak mampu membayar THR, maka dilakukan pertemuan bipartit dengan pekerja.

"Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker," jelasnya.

Bipartit nantinya akan mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR, misalnya dengan cara dicicil.

Sedangkan posisi Disnaker sebatas pemantauan pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian," pungkas Ani Mufidah. (Diskominfo/ cha/mgm)