BALIKPAPAN - Situasi Ramadan dan jelang perayaan Idulfitri, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/1701/Pem Tanggal 4 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Fasilitas Umum, Pusat Belanja (Mal) dan Pengaturan Jam Operasional Kegiatan Usaha Pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan. Ketentuan ini antara lain terkait posko pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan atau mal.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli. Ia mengatakan, selain pengawasan di pusat perbelanjaan, juga akan ada pengawasan di kawasan kuliner.
Terdiri dari mal Ewalk dan Pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, Mal Balikpapan Baru, Living Plaza, Plaza Rapak, dan kawasan kuliner di Pasar Segar.
"Semua kita adakan posko terpadu, pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Personilnya terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim, Lanal, Lanud, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD," sebut Zulkifli dalam kegiatan Rilis Covid di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (5/5/21).
Tugas akan dibagi dalam dua sif, pertama pukul 11.00 Wita sampai 17.00 Wita. Kemudian sif kedua mulai pukul 16.30 Wita hingga 22.30 Wita.
Pos akan berlokasi di dalam masing-masing mal. Karena para petugas tersebut akan berkonsentrasi di dalam mal. "Karena di bagian luar ada posko pengamanan ketupat," sebut Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid Balikpapan ini.
Selain itu Wali Kota Balikpapan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga telah menetapkan bahwa tempat wisata ditutup mulai libur hari raya.
Kawasan tersebut meliputi, Pantai Segarasari Manggar, Lamaru, Nirmala, Kemala, Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan.
Kemudian KWPLH Km 23, Mangrove Center Graha Indah, Kawasan Lapangan Merdeka, Melawai, Monpera, lokasi pangkalan AL dan sebagainya, Taman 3 Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalulintas, BSSC Dome, dan kawasan Grand City di bagian area publik.
Objek wisata tersebut dinyatakan ditutup mulai 13 sampai 16 Mei. Lalu semua pusat perbelanjaan, mal atau palaza pada 13 Mei juga tutup.
"Termasuk Hypermart, karena berada satu lokasi dengan mal. Meskipun menjual keperluan rumah tangga, juga harus ditutup total," katanya.
Ketiga, jam operasional usaha masyarakat. Terutama bergerak di penyediaan minuman dan makanan. Terhitung sejak hari ini, 5 Mei sampai 16 Mei 2021 maksimal jam operasional hanya sampai 22.00 Wita.
"Jadi kita kembalikan kepada konsep awal PPKM Mikro. Tidak kita beri kelonggaran satu jam seperti sebelumnya. Juga kami umumkan ke rekan-rekan di Polsek se-Balikpapan, malam ini akan melaksanakan patroli lapangan," katanya.
Pengetatan akan dilaksanakan, *maksimal jam 23.00 harus tutup*. Selebihnya pesanan hanya boleh dibawa pulang. "Ini kami selaraskan dengan larangan sahur on the road," tegasnya.
Terakhir, mengenai PPKM Mikro yang telah diperpanjang, selanjutnya dilakukan perpanjangan keenam. Ini berlaku mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Mei.
Dalam perpanjangan ini diberi beberapa penegasan. Pertama, jam operasional kembali jam 22.00 Wita. Kemudian untuk pendatang atau tamu di lingkungan RT. Yang bertujuan menginap wajib menunjukkan pada satgas covid, hasil negatif tes antigen. "Pendatang harus benar-benar clear dari Covid-19," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)