BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan Rakor Batas Wilayah dalam enam Kluster mulai April hingga Juni mendatang. Pada 6 April 2021 lalu rakor dilaksanakan di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur. Selanjutnya rakor dilaksanakan Kecamatan Balikpaan Selatan pada 28 April 2021 lalu bertempat di Kantor Wali Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan (Kabag KSP), Arfiansyah mengungkapkan, mengacu Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, batas wilayah memiliki peran sangat penting sebagai pemisah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Batas yang dimaksud adalah antara batas alam dan batas buatan. Termasuk juga didalamnya urusan pemerintahan bidang pertanahan. Dalam percepatan penetapan batas wilayah, ada istilah delineasi batas kecamatan dan kelurahan melalui metode pemetaan partisipatif.
Ini melibatkan perangkat pemerintahan dan masyarakat di atas peta kerja. Hal tersebut sudah dilakukan Ketika proses pemekaran kecamatan dan kelurahan tahun 2010-2012 yang lalu.
"Kota Balikpapan adalah kota yang dinamis dalam hal pembangunannya. Ini bisa berpengaruh pada administrasi wilayah, seperti hilang atau rusaknya pilar batas," ungkao Arfiansyah Senin (10/5/21).
Berdasarkan hasil identifikasi secara sekunder tahun 2020, terdapat beberapa permasalahan batas wilayah yaitu tidak teridentifikasi batas fisik alam atau buatan pada foto udara 2014 dan citra satelit 2020.
Selain itu juga terdapat perbedaan nama jalan antara regulasi SK Wali Kota dengan peta. Misalnya open street map dan google earth. Maka terkait ini, Rakor Batas Wilayah Kota Balikpapan sangat penting untuk dilaksanakan.
Sebelumnya, rakor semacam ini dilaksanakan tahun 2018 lalu. "Rakor ini juga sebagai ajang persiapan kota Balikpapan dari segi administrasi sebagai penyangga ibu kota negara (IKN)," ungkapnya.
Dari sini juga jadi upaya penertiban administrasi wilayah berdasarkan aspek teknis dan yuridis. Nantinya setelah rakor diselesaikan, akan dilanjutkan dengan pemeliharaan pilar batas.
Kemudian pada tahun 2022 nanti akan ditindaklanjuti dengan pembangunan pilar dan penegasan beberapa batas dengan kelurahan atau kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Maksud kegiatan tersebut untuk menyampaikan hasil identifikasi permasalahan batas wilayah berdasarkan data sekunder oleh Bagian KSP dan menggali informasi permasalahan batas wiayah," imbuh Arfi, sapaan Arfiansyah.
Dari pihak kecamatan dan kelurahan, tujuannya untuk menegakkan tertib administrasi yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sehingga meminimalisir permasalahan batas wilayah tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Harapan kegiatan ini selain menindaklanjutinya dengan kegiatan pemeliharaan pilar batas, juga supaya pihak kecamatan dan kelurahan mempelajari dan menguasai batas wilayah masing-masing," lanjutnya.
Caranya yakni dengan melakukan pengecekan batas fisik di setiap segmen batas sesuai SK yang ditetapkan wali kota. Baik antar kecamatan atau kelurahan dalam wilayah Kota Balikpapan, maupun antar kecamatan atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan. (diskominfo/ cha/mgm)