BALIKPAPAN - Menindaklanjuti arahan presiden tentang pengetatan, terutama bagi pendatang dan warga Balikpapan yang kembali dari mudik, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengetatan mobilitas masyarakat ke kota Balikpapan dari luar daerah pasca Idulfitri.
"Ditetapkan pengetatan bahwa pendatang dan yang datang dari luar daerah harus tunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Ini ditunjukkan pada petugas yang melakukan tes acak di pintu masuk Kota Balikpapan," ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli Selasa (19/5/21) dalam Rilis Covid di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Surat ini juga ditunjukkan kepada satgas Covid19 tingkat RT di lingkungan masing-masing. Ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah tes gnose. Jika ingin masuk Balikpapan tak cukup hanya menunjukkan hasil gnose. Harus dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes antigen.
"Memang dalam penerbangan boleh memakai hasil gnose. Tapi di kita, untuk masuk ke wilayah Balikpapan terutama di lingkungan tempat tinggal harus menggunakan antigen. Makanya kami akan lakukan pemeriksaan ulang," tegasnya.
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang saat pengecekan di pintu masuk tak bisa menunjukkan hasil antigen. Harus tes acak saat di pintu masuk. "Bila sudah di lingkungan harus tunjukkan. Kalau tak bisa satgas RT akan berikan pengantar untuk tes antigen gratis di puskesmas setempat," urainya.
Tes antigen, dilanjutkannya, harus sesuai alamat tinggal di Balikpapan. Kalau tak sesuai mesti diulang sesuai alamat. RT tidak akan menerima jika tes antigen tidak menggunakan alamat RT tersebut.
"Kalau hasil tes menunjukkan positif, maka wajib isolasi. Bisa di tempat tinggal sendiri, di tempat yang disiapkan RT, atau embarkasi haji," sebutnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa selama 7 hari yang bersangkutan juga harus berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). "Surat edaran berlaku mulai hari ini dan akan dievaluasi. Apa berlaku sampai ada penetapan lebih lanjut," pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)