Dinkes Kembalikan 3.200 dosis vaksin AstraZaneca batch CTMAV547 ke Kemenkes

BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat melakukan penarikan sejumlah vaksin jenis AstraZaneca yang belakangan telah didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Kota Balikpapan. Sebanyak 3.200 dosis vaksin AstraZaneca batch CTMAV547 dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan, penarikan tersebut lantaran pemerintah akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap vaksin ini. Pasalnya diketahui ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terhadap penerima.

"Semua yang dikembalikan ada 320 vial atau 3.200 dosis. Ini hanya vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 saja yang baru kami terima. Ini belum terpakai satu pun sejak tiba di Balikpapan," kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Selasa (19/5/21).

Ia menerangkan, bahwa proses pengkajian vaksin tersebut memakan waktu sekitar dua pekan oleh Komnas KIPI guna memastikan apakah vaksin tersebut aman apa tidak digunakan.

"Kami menunggu pengkajian sekitar dua minggu oleh Komnas KIPI. Jika itu aman untuk digunakan maka tentu akan dikembalikan, karena memang sudah dialokasikan untuk Balikpapan," ujarnya.

Ditanya gejala apa yang dialami dari vaksin tersebut, Dio mengaku tidak mendapatkan informasi detail mengenai hal itu oleh pusat.

Pemerintah pusat hanya menyampaikan bahwa vaksin tersebut mesti ditarik dan dikaji kembali. "Yang ditarik kan bukan semua AstraZeneca ya, hanya kode batch 547," sebutnya.

Sebelumnya di Balikpapan memang sudah ada vaksinasi yang menggunakan AstraZeneca. Penerimanya hanya dari Polri. Namun begitu, untuk penerima ini kode batch-nya bukan 547. "Yang kode batch 547 sama sekali belum digunakan," terangnya.

Penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 adalah untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM. Ini rupanya sebagai bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.

"Sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM. Ini kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan," ungkapnya. (diskominfo/ cha/mgm)