BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi pendataan penduduk non permanen, Selasa (25/5/21). program ini adalah perubahan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil di Balikpapan.
Kabid Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Moch Ichwan mengatakan, dengan perubahan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat terutama Ketua RT yang terjun secara langsung.
Berkaitan dengan pendataan bagi penduduk yang tidak memiliki KTP-el, namun berdomisili di Balikpapan. Bisa dalam rangka bekerja atau lain sebagainya. Pendataan penduduk nonpermanen ini akan di sinkronisasikan dengan WaCAT sebagai inovasi yang telah dimiliki Disdukcapil Balikpapan sebelumnya.
"Jadi, pendataan penduduk non permanen merupakan pegembangan dari WaCAT,“ kata Moch Ichwan.
Menurut ia, untuk pendataan penduduk nonpermanen dibuat senyaman dan sesederhana mungkin agar memudahkan ketua RT menggunakan user dan password yang sudah ada.
Selanjutnya ketua RT mengisi tabel saat melakukan pendataan. Mencakup alamat domisili Balikpapan sekarang, data diri, alamat sesuai KTP-el. Sedangkan beberapa dokumen yang diupload berupa Foto dan KTP-el yang bersangkutan.
”Output yang dikeluarkan dari pendataan penduduk nonpermanen adalah Surat Keterangan Domisili yang di terima oleh pihak kelurahan. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 6 bulan dan dapat di perpanjang selama 6 bulan,” jelasnya.
Dalam Bimtek dan sosialisasi kali ini dihadiri oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, tim IT yang telah bekerja keras demi terciptanya aplikasi yang dapat membuat proyek perubahan.
Juga perwakilan Ketua RT dan Kasi Pelayanan Publik dari 6 kelurahan, diantaranya Kelurahan Muara Rapak, Kelurahan Manggar baru, Kelurahan Damai Baru, Kelurahan Mekar Sari Kelurahan Margo Mulyo dan Kelurahan Telaga Sari. (diskominfo/ cha/mgm)