BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya para pelaku usaha. Yakni dalam melakukan pendaftaran pajak daerah secara online.
Sehingga, WP kini tidak harus mengurus berkas ke kantor BPPDRD lagi. Ada sembilan jenis pajak daerah yang bisa didaftarkan secara online. Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak penerangan jalan, dan pajak sarang burung walet.
Demikian yang disampaikangy Indri Eliani selaku Kasubbid Pendaftaran. Menurutnya, pada Selasa (18/5/21) lalu BPPDRD telah meluncurkan Aplikasi Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online (Sipawlin).
"Sipawlin ini adalah suatu aplikasi baru yang di luncurkan BPPDRD Kota Balikpapan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pendaftaran kepada wajib pajak. Terutama wajib pajak baru. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam melaksanakan administrasi pendaftaran pajak daerah," kata Indri Eliani di ruang kerjanya, Jumat (4/6/21).
Selain itu, peluncuran inovasi Sipawlin ini, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggalian potensi dan sumber-sumber pendapatan pajak daerah yang bersumber dari wajib pajak baru. Sekaligus peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah.
Lebih-lebih di masa Pandemi Covid seperti saat ini, lanjut Indri, menuntut masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga aplikasi Sipawlin ini memudahkab pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Pajak Daerah.
Diantaranya sistem dapat diakses dimana saja selama memiliki jaringan internet. Juga kemudahan akses bagi pelaku usaha yang berada diluar kota untuk mendaftarkan usahanya yang berada di Kota Balikpapan "Serta proses pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan efisien," terang Indri.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan publikasi kepada para pelaku usaha baik secara langsung dengan cara turun kelapangan, maupun melakukan publikasi melalui media massa/elektronik dan media sosial.
Sosialisasi dan Publikasi telah di lakukan pula pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di DPMPT Kota Balikpapan. Selanjutnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Indri melanjutkan, dengan adanya aplikasi Sipawlin tersebut sebagian dari para pelaku usaha sudah banyak yang menggunakan. Responnya juga bagus.
"Respon mereka untuk aplikasi ini bagus dan mudah dipergunakan. Sangat membantu sekali dalam melakukan administrasi pendaftaran pajak daerah. Sudah banyak yang melakukan pendaftaran secara online," bebernya.
Selain itu, untuk masyarakat yang akan daftar ada beberapa pilihan, salah satu nya dengan mendaftar online menggunakan media komputer, laptop atau handphone yang terhubung dengan jaringan internet. Bisa dengan mengakses bit.ly/sipawlin atau melalui website bppdrd.balikpapan.go.id pada menu SipawLin daftar pajak online.
Indri juga menuturkan, BPPDRD terus melakukan pendataan-pendataan ke lapangan terkait dengan potensi pajak daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan perda dan perwali Kota Balikpapan, bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha atau objek pajaknya.
Oleh karena itu, Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak diminta untuk segera mendaftarkan usahanya dengan datang ke kantor BPPDRD, atau bisa lebih mudah dengan memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Sipawlin ini.
"Dengan adanya kemudahan-kemudahan dalam mendaftarkan 9 pajak daerah ini, dia berharap masyarakat atau pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mendaftarkan usahanya, yang didalamnya terdapat potensi pajak daerah,” pungkas Indri. (diskominfo/ cha/mgm)