BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam rangka audiensi, Rabu (9/6/21) siang. KPU dalam hal ini mencoba mencari terobosan dalam mempublikasikan seluruh kegiatan. Baik telah atau akan dilaksanakan.
Dalam hal ini KPU bermaksud mengkoordinasikan terkait publikasi kehumasan mengenai pemberitaan yang kini didelegasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada Diskominfo Balikpapan.
"Sekarang KPU, atas instruksi KPU RI, badan koordinasi humas (Bakohumas). Karena tantangan teknologi begitu besar yang berkembang. Pergeseran paradigma membuat humas tidak bisa lagi seperti dahulu," terang Ketua KPU Noor Thoha kemarin.
Informasi tak hanya bisa disampaikan melalui media massa namun juga media sosial. "Ini sekaligus menunjukkan bahwasanya tanggung jawab dalam penyampaian informasi mengenai kepemiluan tidak hanya ada pada KPU tapi semua pihak. Itulah mengapa kami juga membangun sinergi ke diskominfo," urainya.
Ditambahkan Bagian Kehumasan KPU, Ridwan, mengisyaratkan bahwa capaian partisipasi pemilih di pemilu 2020 lalu adalah akumulasi kerja semua pihak. Termasuk partai politik maupun pemerintah kota.
KPU juga meminta petunjuk agar Bakohumas bisa bergabung di grup WhatsApp, dimana informasi bisa disampaikan pada masyarakat. Dengan begitu menjelang Pemilu 2024 nanti diharapkan bisa menangkal hoax tentang isu kepemiluan.
"Kami berharap informasi yang kami sampaikan benar-benar sampai ke masyarakat. Apalagi nanti menjelang pemilu (2024), ada tradisi lama. Begitu menjelang pemilu hoax mengenai pemilu juga meningkat. Sehingga ini harus jauh-jauh hari kita antisipasi bersama," terangnya.
KPU juga meminta dilibatkan apabila pemerintah kota melaksanakan kegiatan pengembangan kehumasan.
Sementara, Kepala Diskominfo Balikpapan, Sutadi mengungkapkan, di Diskominfo bertugas melaksanakan fungsi bidang komunikasi pemerintah. Selain itu juga diskominfo yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan media sosial dan media resmi milik Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kami mengekspos semua kegiatan, tidak hanya walikota namun semua perangkat daerah atau membantu instansi vertikal," jelasnya.
Terkait yang lain, sebenarnya diakuinya KPU memang membutuhkan keberadaan Bakohumas. Karena KPU juga merupakan organisasi, maka perlu ada semacam PPID. Ini berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi.
"Harus dibentuk, di-SK an. Tugasnya menentukan informasi terbuka dan tertutup. Nantinya jika ada pihak yang meminta informasi ke KPU, maka harus diberikan sesuai undang-undang. Namun tentu ada informasi tertutup yang tidak boleh disampaikan, namun ada informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Selain itu ada pula Informasi yang disampaikan secara berkala. Sehingga petugas harus memberikan data sesuai permintaan. Dan penting juga untuk diketahui petugas, permintaan data tersebut untuk keperluan/ kepentingan apa. Baik instansi maupun perorangannya harus jelas.
"Yang paling penting adalah membentuk PPID di instansi KPU. Untuk media sosial, KPU kan ada tim IT. Sama seperti kami, kegiatan kami beritakan, kami desain sendiri lalu kami posting. Data KPU yang penting bisa sharing juga ke kami untuk kami repost," urainya.
Tapi yang penting adalah KPU membentuk PPID. Untuk kehumasan, Diskominfo bisa memberi arahan atau jika ada pelatihan, KPU diikutkan. Jika memang PPID KPU sudah dibentuk, maka tinggal di lakukan kolaborasi bersama pemerintah kota. (diskominfo/ cha/mgm)