BALIKPAPAN - Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/2382/Pem pada 18 Juni lalu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud kembali menambah sejumlah catatan terkait pembatasan kegiatan masyarakat Kota Balikpapan. Setelah sebelumnya SE mengatur tentang pendatang.
Isi SE tersebut antara lain mengenai pintu masuk moda transportasi udara, darat dan laut Kota Balikpapan dari luar Daerah. Yakni diadakan posko check point untuk Pengecekan dokumen kesehatan hasil negatif COVID-19 dan tes sampling acak rapid antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan.
Bahwasanya pendatang wajib menunjukkan hasil tes antigen dan negatif, termasuk penumpang yang menggunakan GeNose. Kemudian aturan lain berkaitan dengan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dan perusahaan.
Wali Kota Rahmad Mas'ud menyampaikan sejumlah tambahan dari edaran terbaru yang berlaku per 21 Juni. Pertama terkait situasi pandemi covid secara nasional yang makin meningkat. Mencapai 16 ribu per hari.
Balikpapan juga mengalami kenaikan beberapa wkatu belakangan. Ia menyampaikan, ada pengurangan jumlah zona hijau RT di Balikpapan.
"Untuk itu satgas Kota Balikpapan perlu mengambil langkah kebijakan PPKM. Pertama, permainan anak-anak dengan kontak fisik seperti mandi bola dan iceskating ditutup sementara selama 14 hari," sebutnya.
Selanjutnya fasum seperti Lapangan Merdeka, Melawai dan Monpera. Juga lokasi pembangunan AL dan sekitarnya, halaman Dome, Tennis Indoor, dan kawasan Grand City juga ditutup 14 Hari.
"Kecuali aktivitas PKL dengan mengutamakan layanan take away. Selain itu beberapa taman, seperti Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, dan Taman Lalulintas Sepinggan juga tutup 14 hari. Kecuali PKL dengan mengutamakan take away," imbuhnya.
Selain itu jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) maksimal 4 jam. Yakni wajib tutup pukul 24.00 Wita.
Ia menambahkan, acara kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan diimbau untuk ditunda hingga 14 hari kedepan. Kecuali akad nikah. Jika tidak memungkinkan untuk ditunda, maka resepsi harus memenuhi syarat tertentu.
"Jika sudah mendapat rekomendasi dari Satgas, maka jumlah undangan untuk gedung maksimal 25 persen kapasitas ruangan. Dengan durasi maksimal 2 jam, tanpa prasmanan. Konsumsi bisa menggunakan kotakan," jelas Rahmad.
Sementara untuk resepsi di permukiman, maksimal jumlah undangan 100 orang, tidak boleh menyediakan kursi dan meja saji.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar sementara ini wajib dilakukan secara daring. "Untuk tatap muka masih harus menunggu evaluasi 9 Juli," tegasnya.
Lansia dan anak-anak diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mengingatkan jika di lingkungannya ada anak-anak bermain di luar rumah.
"Terutama untuk para orang tua. Karena banyak anak yang terkonfirmasi positif. Banyak yang 18 tahun ke bawah. Bahkan ada bayi juga yang terkonfirmasi," katanya. Dia juga menyebutkan untuk fasilitas kolam renang juga harus tutup hingga 14 hari ke depan. (diskominfo/ cha/mgm)