BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (29/6/21). Rombongan KPK disambut Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari Kementerian ATR/ BPN. Kedatangan KPK ini antara lain meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera menyelesaikan proses sertifikasi aset.
Ketua Korwil IV KPK Rustian mengungkapkan, KPK akan mendorong agar aset milik negara bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Rustian, hal tersebut sangat penting agar aset terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah.
"Kita minta pemkot Balikpapan berkordinasi lebih intens untuk percepatan sertifikasi aset tanah," ujarnya, Selasa. Menurut dia, sebenarnya permintaan percepatan sertifikasi aset tanah sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Yang mana ada sekira 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah. Namun, masih ada 7 titik lahan yang berstatus sengketa, sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.
Adapun Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya menargetkan 150 aset yang rencananya disertifikatkan di tahun 2021. "Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas,” tuturnya lagi.
Menurut Rustian, pemerintah setempat tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikatkan. Kegiatan pengukuran itu pun bisa dipercepat. Ia memperkirakan proses pengukuran terselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Apalagi dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset dapat diselesaikan. “Jadi tolong diingatkan, pokoknya di 2021 semua lahan di milik Pemkot harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan,” katanya.
KPK dalam hal ini siap mendampingi proses sertifikasi terhadap aset milik pemerintah Kota Balikpapan. Upaya ini merupakan program pencegahan korupsi terintegrasi yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengungkapkan, Kendala dalam penyertifikatan ini antara lain soal surat menyurat awal. "Ini masih jadi salah satu kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pensertifikatan. Tapi ini sudah dicarikan solusi dengan membuat pernyataan, sepanjang datangnya jelas, ukurannya jelas," terangnya.
Selain itu sengketa juga masih menjadi masalah. Ini menyebabkan tanah belum bisa disertifikatkan. "Dua hal ini dominan terkait keterlambatan penyertifikatan," terangnya.
Terkait pengamanan aset negara ini, diakuinya memang ada yang bersengketa. Kendati saat ini dalam proses mediasi. Pemkot Balikpapan terus dibantu oleh kejaksaan dalam mediasi ini.
"Jadi banyak langkah yang kita lakukan agar pengamanan aset ini bisa secepatnya dikendalikan dan disertifikatkan, seperti arahan KPK," ungkapnya.
Beberapa fasilitas yang menurutnya termasuk dari aset yang belum disertifikatkan ada di perkantoran, lahan, sekolah dan lainnya. Dan sengketa terjadi di tanah kosong adalah yang termasuk cukup banyak. (diskominfo/ cha/mgm)