BALIKPAPAN - Per Senin (5/7/21) ini Kota Balikpapan mulai memasuki tahap tiga vaksinasi COVID-19. Vaksin dengan sasaran masyarakat umum ini ditargetkan terlaksana untuk 1.000 penerima. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meninjau pelaksanaan vaksin yang dilaksanakan di BSSC Dome ini.
Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly dan Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Syaiful Bachri. Dalam penyampaiannya, wali kota berharap, setelah ini pemerintah provinsi kembali mengirimkan vaksin agar percepatan bisa dilakukan.
"Saya dengar Rabu (6/7/21) ini akan ada vaksin datang lagi di provinsi untuk Kaltim. Nanti akan dibagi untuk 10 kabupaten/ kota. Mudahan Balikpapan bisa dapat kuota lebih banyak," ungkap Rahmad.
Pelaksanaan vaksinasi masyarakat umum ini dilakukan dengan sistem antrian di website vaksinasi.balikpapan.go.id. Masyarakat bisa mendaftar di web tersebut dan menunggu panggilan vaksin dari panitia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Retno S. Sitoresmi menambahkan, vaksin dengan kuota 1.000 dosis ini menggunakan antrian by system.
Maksudnya, peserta akan terpanggil per 200 orang per jam. "Insyaallah dilaksanakan dalam lima sif, selesai," terangnya.
Pendaftaran vaksinasi masyarakat umum ini bisa dilakukan siapa pun, yang terpenting ber-KTP Kota Balikpapan. "Jadi untuk kesempatan kali ini memang kami buka untuk penduduk dengan KTP Kota Balikpapan," terangnya.
Retno menjelaskan, prioritas vaksin bagi masyarakat kota Balikpapan ini tujuannya untuk memproteksi warga Kota Beriman, sebutan Balikpapan.
Kendati begitu, sejak dibukanya pendaftaran melalui web, ada masyarakat yang mengeluhkan ditolak atau gagal mendaftar. Terkait hal ini, Ada kemungkinan masyarakat tersebut sudah terdaftar di vaksin lain.
Memang beberapa penduduk Balikpapan merupakan karyawan perusahaan. Mereka yang sudah didaftarkan mengikuti vaksin gotong-royong diakuinya memang akan tertolak di sistem.
"Jadi kalau sudah terdaftar di vaksin gotong-royong, akan tertolak jika mendaftar melalui web ini. Walaupun bisa, akhirnya saat datang ke sini (lokasi vaksin) juga akan ditolak," jelasnya.
Penerima vaksin gotong-royong tidak bisa masuk daftar penerima vaksin program. Apabila sudah didaftarkan vaksin gotong-royong, maka harus melaksanakan vaksin tersebut.
"Terkait ini memang mereka (penerima vaksin) sendiri kan tidak tahu kapan gilirannya vaksin gotong-royong. Seperti kasus yang kemarin terjadi. Maka tidak akan keluar sertifikasinya," ungkap Retno.
Saat ini vaksin untuk masyarakat umum hanya berlaku bagi usia 18 tahun ke atas dan ber-KTP Balikpapan. "Jadi kami memang belum buka untuk usia 18 tahun ke bawah. Karena karena saat ini kami sedang mempelajari aturannya," katanya.
Pelayanan vaksin juga sementara hanya untuk masyarakat Balikpapan karena keterbatasan jumlah vaksin. Misalnya di Jakarta ada Sentra Vaksin yang bisa memberi vaksin untuk masyarakat ber-KTP mana saja.
"Sebenarnya untuk Kalimantan Timur ada Centra Vaksin, tapi di Samarinda. Itu bisa melayani KTP mana saya. Lokasinya di Poltekkes Samarinda Seberang," sebutnya.
Vaksin untuk masyarakat umum ini memang baru pertama kali dibuka, berdasarkan perintah dari Presiden RI. "Terus sekarang ada perintah percepatan, udah dibuka untuk masyarakat umum," jelasnya. (diskominfo/ cha/mgm)