Pemerintah Pusat Evaluasi PPKM Balikpapan, Akan Turun ke Level 3


Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bersama Satgas COVID-19 Balikpapan telah melaksanakan rapat evaluasi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan. Hasilnya, dari yang sebelumnya level 4 direncanakan turun ke level 3.

Wali Kota Rahmad Mas'ud menyampaikan terima kasih pada masyarakat Balikpapan. Kendati begitu ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kegiatan di luar rumah.

"Jangan jumawa dan berbangga dulu. Karena Pandemik COVID-19 masih terjadi. Itu juga arahan dari Pak Menteri," ungkapnya Sabtu (18/9/2021).

Menurut dia, kendati sudah turun level 3, namun penerapan pembatasan tentu masih dilakukan. Tak banyak berbeda, penutupan di sebagian jalan di Kota Balikpapan masih juga dilakukan.

"Tetap ada penyekatan termasuk jalan. Yang sedikit berubah adalah waktu operasional mal yang sebelumnya maksimal pukul 20.00 Wita menjadi 21.00 Wita," sebutnya.

Sementara, berkaitan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), menurutnya akan terus dilakukan persiapan secara bertahap. Karena sudah level 3, maka PTM mulai bisa dilakukan.

Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli, berkaitan dengan pembelajaran tatap muka, pada dasarnya dari Kementerian tidak menyebutkan secara resmi. Namun di Pulau Jawa, untuk daerah dengan level 3 dilakukan PTM secara terbatas.

"Untuk menerjemahkan terbatas ini masih akan kita lihat bagaimana. Arahannya kita lihat. Yang jelas PPKM level 3 ini kita lihat ke depannya pelaksanaannya berapa lama, belum dipastikan. Apakah 1 minggu atau 2 minggu," terang Zulkifli.

Saat ditanya mengenai tempat wisata, Zulkifli mengungkapkan, tempat wisata masih masuk pada rekreasi umum yang sementara dibuka 25 persen.

"Untuk wisata sekarang masih mengikuti rekreasi umum dibuka 25 persen. Nanti kita akan lihat lagi aturan Mendagri, apa ditambah kapasitasnya," terangnya.

Menurut Zulkifli, kendati turun level, sebenarnya Balikpapan masih menerapkan sejumlah aturan dari level 4. Pelonggaran tidak bisa serta-merta dilakukan. Secara teknis nantinya akan dilakukan pembahasan lagi. Kepastiannya akan kembali disampaikan Kemendagri.

"Salah satunya yang bisa buka bioskop. Itu saja ya sementara yang kami bisa pastikan. Selain itu kapasitas mal dari 25 persen jadi 50 persen. Yang jelas kepastiannya Senin (20/9/2021)," pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)