BALIKPAPAN - Berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Kamis (23/9/2021), telah disepakati bersama Wali Kota Balikpapan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Dalam kegiatan tersebut diagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi yang merespon jawaban wali kota atas pandangan umum para fraksi sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh beserta para pimpinan DPRD dan perwakilan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Balikpapan. Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud serta OPD lainnya mengikuti jalannya rapat secara virtual diruang kerja masing-masing.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menjelaskan, kesimpulan pada rapat kali ini, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini kami menyelesaikan tahapan terakhir dari semula usulan Raperda dan disepakati bersama menjadi Perda APBD-PTahun 2021,” ujar Abdulloh usai kegiatan (23/9/2021).
Nantinya kesepakatan dan berita acara tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi, kurang lebih selama tujuh hari kerja.
“Kalau Perda APBD Perubahan ini setelah dievaluasi oleh Gubernur tidak ada masalah, dan tidak ada hal-hal yang krusial, maka akan segera disepakati kembali serta diumumkan di Paripurna agar segera dilaksanakan,” beber Abdulloh.
Setelah itu, maka tugas DPRD Balikpapan pun pada pembahasan tahapan terakhir telah selesai dan dikembalikan kepada OPD masing-masing.
“Tugas selanjutnya para OPD harus segera melaksanakan APBD Perubahan ini, mengingat waktu efektifnya tinggal Oktober hingga Desember,” ujar Politikus Golkar ini.
Menurutnya waktu semakin sempit, apalagi close book ditegaskan pada 15 Desember 2021. Sehingga penyerapan APBD Perubahan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai yang ditargetkan para OPD pada akhir tahun ini dengan penyerapan diatas 90 persen.
Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp2,179 triliun lebih menjadi sebesar Rp2,148 triliun lebih, turun sebesar Rp31,01 miliar lebih atau 1,42 persen.
“Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp2,283 trilyun lebih menjadi sebesar Rp2,796 triliun lebih, naik sebesar 512,93 miliar lebih atau 22,46 persen,” akunya.
“Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar minus Rp104,63 miliar lebih, menjadi sebesar minus Rp648,58 miliar dan Pembiayaan Netto semula ditetapkan sebesar Rp104,63 miliar lebih, menjadi sebesar Rp648,58 miliar,” tambahnya.
Dikatakannya juga, dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dengan Pimpinan DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada hari ini, selanjutnya sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, Raperda beserta lampiranya, segera kita disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Harapan kami Pemerintah Provinsi segera melakukan evaluasi, sehingga Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2021 dapat segera pula ditetapkan menjadi PERDA,” tuturnya.
Wali kota juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah selaku pelaksana APBD agar memanfaatkan waktu yang tersisa se-efektif mungkin dalam rangka merealisasikan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Sehingga penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun nanti dapat direalisasikan lebih maksimal,” tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)