BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, sesuai komitmen Wali Kota Rahmad Mas'ud, dalam RPJMD 2021-2026 melaksanakan program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) penerima manfaat Pelayanan Kelas 3.
Sosialisasi kebijakan ini dilaksanakan pada Senin (27/9/2021) di Aula Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto, Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rahmad Mas'ud menyampaikan, program ini sebagai upaya pemerataan akses pelayanan kesehatan atau tercapainya jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui digitalisasi pendaftaran) di Kota Balikpapan.
Program ini akan berjalan mulai 1 Oktober mendatang, dengan persyaratan antara lain ber-KTP/ KK Balikpapan, dan memenuhi kriteria sebagai peserta. "Adapun skema yang akan diterapkan, yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP. Yakni sebesar Rp37.800 per orang per bulan, yang didaftarkan pemerintah daerah pada BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas 3," sebutnya.
Di periode bulan Oktober hingga Desember 2021, jumlah peserta yang didaftarkan terdiri dari PBI 19.240 jiwa, peserta BPJS kelas 3 aktif sebanyak 59.336 jiwa, peserta BPJS kelas 3 non aktif atau menunggak iuran 35.194 jiwa yang akan aktif per 1 Oktober 2021, dan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa juga akan aktif per 1 Oktober 2021.
"Penduduk lainnya yang belum terdaftar per 1 oktober 2021 dapat mendaftar Kepada Dinas Sosial melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK," terangnya.
Ia melanjutkan, bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah, namun tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri dari.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto mengungkapkan, pelaksanaan program ini, jika nantinya ada masyarakat yang pindah kelas tak menjadi masalah. "Tetap yang berhak mendaftarkan dari pemkot. Verifikasi dari pemkot, kerjasama juga dengan kami," jelasnya.
Sehingga, bagi masyarakat yang turun kelas sekalipun, tidak serta-merta masuk di program ini. "Masyarakat bisa download Mobile JKN. Per 1 Oktober dilihat status. Segmennya apa. Jika tertulis PB APBD maka dijamin pemerintah daerah. Tapi kalau tulisannya masih peserta Mandiri, maka masih membayar sendiri," jelas Sugiyanto. (diskominfo/ cha/mgm)