BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Balikpapan utnuk menghimpun data ahli waris dari pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Ini berkaitan dengan santunan yang sebesar Rp 10 juta bagi keluarga yang ditinggalkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 tahun 2021.
"Jadi keluarga silakan melengkapi persyaratan, lalu kami mengusulkan ke provinsi," terang Purnomo Jumat (22/10/2021).
Purnomo menjelaskan, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 ini dianggarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dinsos Balikpapan bertugas untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.
"Kami disini melakukan verifikasi kelengkapan syarat, lalu dari provinsi akan verifikasi lagi. Kami hanya pendahuluan dan kelengkapan persyaratan," bebernya.
Untuk pencairan santunan tersebut, polanya akan langsung dilakukan transfer melalui rekening Bankaltimtara. Bagi penerima terverifikasi nantinya langsung akan penerima bantuan di rekening masing-masing.
"Nanti kalau mereka sudah transfer kepada penerima, kami hanya diberikan rekapan data. Jadi kami hanya mengetahui mana yang sudah mendapatkan bantuan dan mana yang belum," jelasnya.
Pemerintah Provinsi dalam hal ini hanya meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi pengumpulan data. Tidak ada batasan kuota yang ditentukan, sehingga dari dinsos mengupayakan untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya.
"Jadi tidak tahu apa ada kuota atau tidak. Kami terima surat hanya diminta untuk mengusulkan saja. Jadi seberapa banyak yang kami terima dan lolos verifikasi akan kami usulkan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu yang akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke pemerintah provinsi Kaltim.
Kriteria penerima santunan, diantaranya adalah meninggal dunia karena COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR),” terangnya.
Purnomo juga menjelaskan persyaratan lain yang berhubungan dengan administrasi. Yakni ahli waris harus melengkapi berkas-berkas seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal COVID-19.
Selain itu juga dibutuhkan fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu.
Serta hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian buku tabungan ahli waris dari Bankaltimtara dan foto copy surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh pejabat berwenang dan telah dilegalisir.
“Usulan dan kelengkapan berkas disampaikan kepada Dinas Sosial Kota Balikpapan paling lambat, 28 Oktober 2021,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlambat menyerahkan persyaratan sebelum tanggal tersebut. "Warga kami minta untuk memperhatikan batas waktu," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)