JAKARTA - Pemerintah Kota Balikpapan berhasil meraih peringkat pertama dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori Pemerintah Kota oleh Ombudsman RI yang digelar Rabu (29/12/2021) pagi di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Balikpapan bahkan memperoleh nilai nyaris sempurna, 99,25. Dalam laporannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang jadi dasar pemberian penghargaan ini, merupakan satu-satunya mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
"Maka harus kita pandang bahwa penilaian kepatuhan ini sebagai instrumen strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik pembangunan nasional," ungkapnya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 2013, yang secara bertahap dilaksanakan dan diperbaiki metode dan pendekatannya. Tujuannya adalah untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi.
Balikpapan berhasil memperoleh peringkat pertama bersaing dengan 97 kota lain se Indonesia. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengungkapkan syukurnya. Penilaian ini jadi motivasi pemerintah Kota Balikpapan untuk lebih baik lagi.
"Pelayanan publik jadi salah satu indikasi dan tolak ukur pelayanan. Sehingga Kota Balikpapan bisa menjadi yang terbaik dari total 98 Kota. Karena menjadi baik itu biasa tapi terbaik kan luar biasa," ujarnya.
Skor yang diperoleh Kota Balikpapan, lanjut dia, juga menjadi yang tertinggi diantara kabupaten dan kota.
"Hampir sempurna, semoga tetap bisa kita pertahankan. Dan Saya Wali Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang bekerja keras dan memberikan inovasi pelayanan. Semoga kedepannya jadi lebih baik lagi," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan, Sri Hartini Anugraha, penilaian tingkat kepatuhan publik ini dilakukan di sejumlah pelayanan di Kota Balikpapan. Antara lain Disdukcapil, DPMPT, Puskesmas Baru Ulu, Baru Tengah dan Baru Ilir. "Dasarnya undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik," sebutnya.
Hal-hal yang menjadi dasar penilaian yakni indikator pelayanan publik, maklumat layanan, sarana, prasarana, dan fasilitas. Kemudian pelayanan khusus, seperti ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, pengelolaan pengaduan, dan lainnya.
"Penilaian dilakukan Ombudsman RI secara langsung. Kami tidak diberi tahu lokus yang menjadi objek penilaian. Tapi kami terus melakukan pendampingan pada seluruh instansi untuk memenuhi undang-undang nomor 25 itu," jelas Titin, sapaannya.
Sehingga seluruh unit pelayanan di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan sudah memenuhi syarat kepatuhan pelayanan publik. "Sehingga pihak Ombudsman RI saat mengecek langsung, kita sudah siap," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)