Pemkot dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Gelar Diseminasi Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Manggar

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda menggelar Diseminasi Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Manggar, Senin (24/1/2022) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Balikpapan.

Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Syaiful Bahri mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud sebagai pimpinan rapat, bersama Kepala Seksi pelaksanaan BWS Kalimantan IV, Arman Effendi. Kegiatan diinisiasi BWS Kalimantan IV sebagai amanat dari Permen PUPR nomor 27/PRT/2015, tentang bendungan.

Saat membacakan sambutan Wali Kota, Syaiful Bahri mengungkapkan, kegiatan ini bernilai strategis untuk menyiapkan panduan bagi petugas pengelola bendungan dan instansi terkait. Dalam hal penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dan apabila terjadi kondisi darurat.

"Ini sebagai antisipasi tindakan jika terjadi kondisi darurat bendungan. Seperti kita ketahui bersama Kota Balikpapan sangat mengandalkan air hujan sebagai sumber air baku. Itulah mengapa waduk Manggar berperan sangat vital," ungkap Syaiful Bahri.

Waduk Manggar sudah dibangun sejak 1982. Memiliki luas 500 hektar dan daya tampung 16,3 juta meter kubik. Dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 liter per detik, sehingga menjadi salah satu sumber utama pemenuhan kebutuhan air baku di Balikpapan. Tentunya selain Waduk Teritip.

"Seiring penetapan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, jumlah penduduk Balikpapan diproyeksikan mengalami lonjakan. Maka diproyeksikan kebutuhan air baku juga meningkat," terangnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa jadi antisipasi terhadap kemungkinan buruk yang dapat menimpa Bendungan Manggar. "Sehingga semua pihak memiliki pedoman yang jelas dalam mengambil tindakan," jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pelaksanaan BWS Kalimantan IV Arman Effendi menuturkan, sebenarnya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan pun telah memiliki personel yang bersiaga. Inilah yang dikoneksikan.

"Bahwa bendungan memiliki RTD yang merupakan kewenangan BWS jika terjadi sesuatu pada bendungan. Tidak kita harapkan, ini antisipasi. Makanya kami kelola dan jaga. Melihat situasi bendungan seperti apa," jelas Arman.

Pihaknya dipastikan melakukan pengawasan 24 jam. Kendati tetap dibutuhkan upaya antisipasi. Dan kegiatan ini juga jadi bentuk sosialisasi pada aparatur.

"Jadi selama menyusun kajian pada 2021, sudah disampaikan pada masyarakat. Kami terjun melakukan studi ini. Dokumen sudah dilengkapi, tinggal menunggu persetujuan Dirjen. Dari aparat pemerintah. Sehingga kami sadar kegiatan untuk para pemangku kepentingan," urainya. (diskominfo/cha/mgm)