BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan telah mengikuti rapat terkait rancangan Perwali tentang Susunan Organisasi, Tugas pokok, dan fungsi di Aula Bappeda Litbang, Senin (24/1/2022) sore. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
Rapat ini dipimpin Kabag Hukum Pemkot Balikpapan, Elyzabeth Lumban Toruan. Dihadiri Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Balikpapan, Muhammad Farid Rizal beserta jajaran di Diskominfo Kota Balikpapan.
Plt Diskominfo Farid Rizal mengungkapkan, rapat ini dilaksanakan bersama Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan. Membahas rancangan Perwali susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi Diskominfo Balikpapan.
"Yang mana ada sejumlah bidang yang kini berubah tugas dan fungsinya. Seperti Bidang E-Goverment yang berubah menjadi bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu juga Bidang Informasi dan Komunikasi menjadi Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik," sebut Farid ditemui (26/1/2022).
Dalam pelaksanaan tugas nantinya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Serta pembahasan sudah dilakukan evaluasi oleh Biro Organisasi, yang selanjutnya akan dievaluasi melalui Biro Hukum Provinsi," terangnya.
Dalam penyusunan ini, seluruh pejabat struktural dan fungsional membahas rancangan perwali yang ada. Yang mana di dalamnya telah dilakukan sejumlah perbaikan dan penyesuaian.
"Kemudian terkait bidang persandian yang tadinya ada di bawah Informasi dan Komunikasi Publik, sebagian dipindahkan ke Bidang SPBE," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)