BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali melaksanakan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (2/2/2022). Rapat ini membahas perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan, Balikpapan telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Balikpapan masih ditetapkan di level 1. Kendati secara de facto Balikpapan sejak 27 Januar hingga kini melonjak hingga 40 kasus per hari yang terkonfirmasi positif.
Padahal penilaian pemerintah pusat menunjukkan, pada tanggal 15-25 Januari kasus COVID-19 di Balikpapan berada di bawah angka 10. "Artinya harusnya kita berada di zona merah. Dari provinsi menetapkan kita di zona merah," sebutnya.
Rapat forkopimda tersebut juga menghasilkan keputusan, bahwa akan dikeluarkan surat edaran terkait kegiatan masyarakat. Termasuk pertemuan tatap muka di sekolah.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan keluarkan edaran. Kami ikuti sebagian besar instruksi Mendagri," terangnya.
Ia memastikan akan ada pembatasan kegiatan masyarakat pasca terjadinya kenaikan angka kasus harian ini. Walau kemungkinan tidak secara dramatis, tapi demi menekan kasus lebih besar lagi, harus ada pembatasan.
"Lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Nanti ada surat edaran termasuk pemberlakuan di tempat umum. Mungkin jam dan berapa persen kapasitasnya," tuturnya.
Kendati untuk penutupan tidak dilakukan, namun nantinya ada syarat dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk protokol kesehatan.
"Untuk Pembelajaran Tatap Muka akan tetap dilakukan. Namun jika ada kasus di sekolah, kelasnya yang akan ditutup selama lima hari. Jadi tidak akan ditutup (sekolah) tapi ada pembatasan," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, bagi siswa yang belum mendapatkan vaksinasi dua kali juga terpaksa ditunda untuk mengikuti PTM. (diskominfo/cha/mgm)