PPUU DPD RI Kunjungi Pemkot Balikpapan, Pengayaan Materi Undang-Undang Digital

BALIKPAPAN - Panitia Perancang Undang-Undangan DPD RI mengunjungi Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (4/2/2022) pagi, sebelum melaksanakan perjalanan menuju Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rombongan dipimpin oleh Ketua PPUU, Badikenita BR Sitepu.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin; Asisten Tata Pemerintahan Setdakot, Syaiful Bahri; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agus Budi Prasetyo; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli; dan Plt Diskominfo Muhammad Farid Rizal, menerima rombongan di Ruang VIP Kantor Pemkot Balikpapan.

Dalam wawancara, Badikenita mengungkapkan, kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengayaan materi untuk perencanaan undang-undang pemerintahan digital yang sangat dibutuhkan saat ini. Mereka melihat kota Balikpapan dengan smart city-nya dianggap cukup berhasil.

"Tinggal bagaimana melihat potensi dan mengintegrasikan data. Sehingga undang-undang ini nanti akan membuat sinergitas dengan pemerintah daerah dan antar Kementerian," ungkapnya.

Ini diharapkan dapat mengurangi ego sektoral, mengurangi sampah teknologi, membuat satu aplikasi bersama dalam satu genggaman bisa melihat keseluruhan Indonesia. Mulai dari investasi, pemerintahan, hingga politik.

"Itu membuat kita bisa masuk ke dalam era digital. Target kita 2045 Indonesia bisa jadi bagian dari negara maju," harapnya.

Menurutnya langkah tercepat yang bisa diambil adalah segera menyusun undang-undang ini dan membahasnya. Dari pembahasan tersebut, jika disetujui dan disahkan maka akan ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan teknis menyesuaikan daerah.

"Semakin cepat dilaksanakan maka semakin cepat seluruh daerah terintegrasi dalam satu data," jelasnya.

Sementara Wali Kota Rahmad Mas'ud menerima kunjungan dan sempat berbincang dengan rombongan DPD RI. Menurutnya, informasi di Kota Balikpapan bisa menjadi salah satu dasar penyusunan undang-undang digital.

"Harapannya, informasi dari para pejabat Pemerintah Kota Balikpapan yang telah disampaikan kepada rombongan PPUU DPD RI menjadi dasar mereka. Harapannya seluruh wilayah Indonesia terkoneksi," pungkasnya. (diskominfo/cha/mgm)