BALIKPAPAN - Masih dalam momen HUT Ke-125 Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi denda pajak. Relaksasi ini dilakukan dalam rangka recovery ekonomi Kota Balikpapan.
Relaksasi berupa pembebasan denda administrasi yang diberikan bagi 11 jenis pajak sampai tahun 2021 ke belakang. Ini diberikan pada seluruh wajib pajak (WP) yang menunggak. "Yang terbesar di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selanjutnya adalah 9 jenis pajak lainnya," terang Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar (11/2/2022).
Jenis pajak ini antara lain adalah pajak hotel, restoran, parkir, dan lainnya. Relaksasi ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022 untuk PBB. Sementara jenis lainnya hanya hingga akhir Februari.
"Mereka tinggal melaporkan untuk kemudian kami tindak lanjuti. Laporkan saja, bahwa mereka akan melakukan pembayaran. Kemudian kami menghapuskan denda administrasinya," katanya.
Sampai saat ini sesuai data di BPPDRD Kota Balikpapan, saldo piutang per 31 Desember 2020 nilainya mencapai Rp 311,7 miliar. Yang terbesar disumbang dari PBB senilai RP 282,4 miliar.
"Piutang ini sebenarnya piutang yang kedaluarsa atau tidak berjalan, contoh kawasan Balikpapan Baru punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP) tapi dipecah- pecah menjadi beberapa NOP, sementara NOP yang lama tidak dihapuskan, maka itu tercatatkan juga sebagai piutang lama," jelas Mantan Camat Balikpapan Selatan ini.
Haemusri berharap, ada kesadaran wajib pajak, mengingat data yang dimiliki BPPDRD merupakan data lama, kalau bukan mereka wajib pajak yang melaporkan, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.
"Yang tadinya satu NOP misal karena ini ada pengembangan perumanahan maka masing-masing rumah punya NOP, tapi tidak dihapuskan NOP yang lama," akunya.
Untuk itu kami minta kesadaran wajib pajaklah yang bisa melakukan agar lebih aktif melaporkan kewajiban pajaknya, begitu juga dengan sektor-sektor perumahan yang bergerak di properti.
"Kami ingin ada kolaborasi, karena Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD punya satu agenda yakni pembaruan database pajak daerah, infrastruktur dan kolaborasi," imbuhnya.
Menurut Haemusri, kolaborasi untuk memudahkan persoalan terkait dengan piutang pajak daerah terutama PBB, sehingga aktivitas pengembang properti bisa melaporkan sesungguhnya. Pada saat pembayaran PBB.
"Tolong induk NOP nya dilaporkan, misal induknya sekian kami pecahkan sekian, nah ini dimomentum HUT Kota ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan, bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)