SE Terbaru Wali Kota, SD, SMP, dan PAUD Wajib Laksanakan Pembelajaran Jarak Jauh

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, nomor 300/590/SEKR, mengenai Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP. SE ini dikeluarkan menyusul adanya rencana Balikpapan kembali menerapkan PPKM level 3 .

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengacu SKB empat menteri yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen boleh dilaksanakan daerah dengan PPKM level 1 dan 2.

"Saat awal kita berada di PPKM level 1, sehingga kita melaksanakan PTM 100 persen SD maupun SMP. Lalu keluar lagi SKB 4 menteri darurat karena kasus meningkat. Intinya bahwa level 1 dan 2 boleh PTM terbatas 50 persen," ungkap Muhaimin usai Coffee Morning di Aula Pemkot Balikpapan (14/2/2022).

Sementara di Balikpapan kasus COVID-19 kembali naik, sehingga diputuskan, sebelum tanggal 14 Februari lalu dilakukan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk SD dan PAUD, SMP 50 persen.

"Tapi saat itu kan kita PPKM level 1. Sementara setelah pak wali melaksanakan video conferece dengan kementerian dan Panglima TNI serta Kapolri, Balikpapan dinyatakan akan melaksanakan PPKM level 3," sebutnya.

Sehingga SKB 4 menteri tak berlaku bagi Balikpapan. Artinya Balikpapan kembali melaksanakan PJJ atau daring. Ditambah kasus di Balikpapan makin tinggi dan sudah masuk zona merah.

Inilah yang mendasari, mengapa Balikpapan tak lagi melaksanakan PTM. Atau full PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP. "Dan ternyata kasus belakangan ini juga banyak terjadi di anak-anak. Mereka juga masuk kelompok rentan (anak-anak)," jelasnya.

Hingga kini, sebelum penerapan PJJ untuk tiga jenjang tersebut, ada 6 SMP dan 5 SD yang ditutup. "Untuk pengawasan nih kami dibantu kelurahan dan kecamatan. Kami sudah sampaikan dalam coffee morning pada mereka selaku kepala wilayah. Bahwa kita tidak melaksanakan PTM lagi," tandasnya.

Untuk informasi, SE mengenai pelaksanaan PJJ ini berlaku sejak 14 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022. (diskominfo/cha/mgm)