BALIKPAPAN - Usai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan Januari lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengadakan pertemuan dengan para kepala daerah kawasan sekitar IKN, Kamis (17/2/2022) di Aula Balaikota Balikpapan. Turut hadir Gubernur Kaltim Isran Noor dan Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut. PP ini nantinya memuat kewenangan dari IKN yg berstatus khusus. Selain itu pemerintahan di IKN akan sejajar dengan provinsi, namun memiliki kekhususan yang diatur dalam pasal 18 B ayat 1.
"Kekhususan IKN ini akan diketuai oleh Kepala Kawasan Otorita. Tugasnya antara lain membangun infrastruktur IKN, melakukan operasionalisasi pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Kepala Kawasan Otorita ini akan langsung ditunjuk oleh presiden karena setara dengan menteri," urainya.
Dengan tujuan percepatan pembangunan IKN, maka kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kewenangan yang menjadi urusan meliputi, kewengan pertahanan keamanan, yustisi, politik luar negeri, fiskal, moneter, serta agama.
"Untuk itu perlu komunikasi baik ke pemprov, pemkab, pemkot, maupun legislatif terkait wilayah yang bertetangga dengan IKN Nusantara," terang menteri Tito.
Mendagri juga telah menyampaikan pada kepala daerah, mengenai informasi tentang apa yang akan dikerjakan ke depan. termasuk juga mengenai isi PP, pihaknya meminta masukan. Daerah-daerah tersebut antara lain Balikpapan, Samarinda, PPU, Paser, juga Kukar.
"Saya melihat komitmen banyak pihak yang sangat kuat. Ada banyak dukungan, baik dari gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh kepala daerah," terangnya.
Ia menambahkan, Kota Balikpapan akan menjadi gerbang yang sangat penting. Terlebih dengan adanya pintu masuk udara dan laut. "Sehingga selama masa pembangunan, Balikpapan jadi pintu gerbang utama," pungkas dia. (diskominfo/cha/mgm)