BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menggelar pertemuan bersama warga dan menghadirkan Kantor Wilayah BPN untuk menyampaikan penjelasan terkait kepemilikan lahan secara de jure dan de facto pada Seksi 5 (Km-6) Jalan Tol Balikpapan Samarinda, Jumat (4/3/2022) sore di Aula Balaikota Balikpapan.
Pertemuan ini dipimpin Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setdakot, Syaiful Bahri. Turut hadir Dandim 0905 dan Kapolresta Balikpapan. Diharapkan dari pertemuan ini ada kesepakatan antara warga yang bersengketa.
Dalam pertemuan ini masyarakat berdialog dan musyawarah dengan pemerintah kota, Kodim 0905 serta Polresta Balikpapan. Muhaimin mengungkapkan, pada dasarnya ada titik terang dari sengketa tersebut. Karena warga Manggar 16 warga RT 37 sepakat damai.
"Buktinya setelah kami tawarkan mereka bersedia menyebutkan angka komprominya," ungkap Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin usai pertemuan. Ia menyampaikan, dalam musyawarah tersebut sudah disepakati damai, kendati angka kompromi untuk pembagian uang konsinyasi masih variatif.
"Ada 90-10, 100-0, 95-5 persen. Yang penting mereka sudah sepakat damai. Nanti penawaran ini akan kami dapatkan kembali dengan mengundang warga yang di Transad (Transmigrasi Angkatan Darat). Kami akan sampaikan, gimana warga Transad, bisa mereka menerima atau menawar lagi," terang Muhaimin.
Pertemuan dengan warga Transad tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/3/2022) mendatang. Ia berharap persoalan ini segera tuntas dengan tiga kali pertemuan. "Intinya kami bersyukur mereka mau damai, dan tak sampai ke proses hukum" katanya.
Selanjutnya pada Selasa mendatang pertemuan akan mengundang tujuh warga Transad yang bersengketa. Jika warga transad sepakat dengan opsi warga RT 37, maka Pemkot Balikpapan akan membuat berita acara untuk BPN Balikpapan.
Berita acara itu, nantinya akan jadi modal BPN menerbitkan rekomendasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan agar mencairkan uang konsinyasi senilai kurang lebih Rp 12 miliar.
Namun, jika pada rapat Selasa nanti belum ada kesepakatan, maka akan dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk mencari jalan tengah. "Kalau tuntas nanti kami terbitkan berita acara untuk BPN, lalu BPN menerbitkan rekomendasi ke PN Balikpapan, nanti Kepala Pengadilan yang langsung mencairkan uangnya hari itu juga," kata Muhaimin.
Sementara, Kepala BPN/ATR Herman Hidayat menambahkan, pihaknya sebagai pelaksana pengadaan sudah menjelaskan semua mekanisme dan telah disepakati damai untuk warga RT 37. "Saya sebagai pelaksana saja dan saya melihat warga sudah ada deal," katanya.
Dalam hal ini BPN menunggu sampai kedua belah pihak sepakat berdamai lalu ke pengadilan. "Dengan satu pihak damai. Makanya kami menunggu pertemuan dengan pihak kedua. Kami melihat dulu semuanya hasilnya bagaimana," katanya.
BPN saat ini mengonfirmasi keberadaan 15 sertifikat dengan luasan rata-rata 2 hektar per sertifikat. "Dari 19 penetapan ada 15 sertifikat, ada penguasaan. Jadi ada sekitar 48 atau 50 yang beririsan, tumpang," katanya. (diskominfo/cha/mgm)