BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akan kembali melakukan penertiban aturan jam buang sampah di Kota Balikpapan. Terutama jam buang sampah masyarakat ke TPS-TPS agar penataan sampah dan kebersihan kota bisa kembali maksimal.
Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, penataan sampah bentuk menjaga kebersihan dan keindahan kota kini menjadi fokus utama. Karena dua hal ini berkaitan dengan kebersihan kota.
"Misalnya angkutan sampah yang kemarin bisa terlihat di TPS berantakan. Jadi, penertiban jam buang sampah ke TPS termasuk dalam prioritas," terang Sudirman.
Terlebih, setelah ada penetapan IKN, hampir setiap hari ada saja tamu datang ke Balikpapan. Ini tentunya berkaitan dengan kebersihan kota yang tiap tahunnya selalu mendapatkan penghargaan Adipura ini. Termasuk juga memperhatikan kondisi taman-taman kota.
“Pengelolaan sampah dan penghijauan tetap jalan menjadi perhatian," katanya. Untuk informasi, ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan. “Perda yang dulu ada sanksinya. Sehingga jika ada pelanggaran, kami bisa lakukan tipiring,” ungkapnya.
Terakhir kali denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan. "Jadi perda kami revisi kembali lagi agar bisa ada sanksi dan penindakan bagi pelanggar," bebernya.
Nantinya dalam perda yang telah mendapat revisi akan tertuang sanksi administrasi, sanksi sosial, hingga sanksi pidana. Termasuk mengatur pelanggaran dari badan usaha. Terakhir kali, raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sudah selesai pembahasan tingkat pertama.
"Saat ini masih menunggu asistensi atau evaluasi draf dari Pemprov Kaltim. Isi dalam raperda ini salah satunya tentang setiap pelaku usaha yang memproduksi sampah diatas 1 meter kubik wajib membuang ke TPA. Jika tidak, maka dianggap melanggar perda dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan," urai Sudirman.
Itu artinya perda ini turut mendorong pelaku usaha untuk membuang sampah produksinya secara mandiri atau menyewa jasa pengusaha bidang pengangkut sampah. Termasuk penyedia jasa harus membuang di TPA dengan catatan volume sampah diatas 1 meter kubik. (diskominfo/cha/mgm)