Evaluasi Jam Edar Kendaraan Angkutan Barang, Wali Kota Akan Berikan Kelonggaran

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud didampingi Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin menggelar rapat koordinasi Forkopimda, terkait evaluasi pemberlakuan surat edaran Wali Kota, tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan, Minggu (20/3/2022) malam.

Ini merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan jam edar kendaraan angkutan barang yang sebelumnya diubah pasca terjadinya lakalantas di Tanjakan Muara Rapak. Wali Kota Rahmad Masud mengungkapkan, pemberian kelonggaran ini mempertimbangkan masukan dari pengusaha angkutan yang merasa keberatan dengan aturan jam edar.

Namun, ia menegaskan, pelonggaran ini hanya akan diberikan bagi kendaraan angkutan tanpa muatan. Bahwa kendaraan tersebut hanya boleh lewat di luar jam edar jika tidak membawa muatan. “Ini sesuai masukan dari pengusaha, aturan lebih detailnya nanti akan dibahas lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan merilis Surat Edaran Nomor: 551.2/0156/Dishub Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Di mana dalam SE tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00-05.00 Wita.

Selain persoalan jam edar, rapat juga membahas antrean solar yang tak kunjung selesai di Balikpapan. Pemerintah juga ikut mengamati situasi yang berkembang di lapangan. Bahkan, dia berencana untuk meminta tambahan pasokan solar, jika berdasarkan perhitungan ditemukan kekurangan.

“Nanti kami akan koordinasi juga dengan BPH Migas maupun Pertamina, sebab untuk kuota BBM kan mereka yang menentukan,”kata Rahmad.

Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kuota solar subsidi di Kota Beriman, memang terus berkurang. Padahal, dengan bertambahnya kendaraan, pastinya kebutuhan solar juga akan meningkat.

“Tapi kami ingin penyaluran solar ini juga tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kan sudah ada kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi,” ujar dia. (diskominfo/cha/mgm)