BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan membuka pendaftaran Dewan Pengawas (Dewas) untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Balikpapan, yakni Perumda Manuntung Sukses (PMS) dan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Maret 2022.
Pelaksanaan seleksi ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018. Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengungkapkan, dewan pengawas ini terdiri dari dua unsur, yakni pejabat Pemerintah Kota Balikpapan dan independen.
"Akan kita buka dua pengumuman sekaligus. Pertama Dewas Perumda Manuntung Sukses dan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Untuk unsur yang diseleksi sama, pejabat pemerintah kota dan independen. Persyaratannya silakan scan QR Code pada postingan yang ada di media sosial Instagram Pemerintah Kota Balikpapan," tutur Neny Selasa (22/3/2022).
Menurutnya semua persyaratan telah dicantumkan pada informasi yang tertaut dari QR Code tersebut. Pendaftaran akan dibuka selama lima hari kerja atau 23-29 Maret 2022.
"Nanti pendaftaran akan disampaikan pada kesempatan ini kami di Bagian Perekonomian. Kami buka penjaringan seluas-luasnya," ungkapnya.
Dewan pengawas berjumlah minimal satu, maksimal lima. Dengan ketentuan dewas keempat adalah pejabat pemerintah provinsi, dan kelima pejabat pemerintah pusat.
Dalam hal ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain usia maksimal 60 tahun saat mendaftar pertama kali. Kemudian pasca pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi. "Lalu uji kepatutan dan kelayakan, lalu wawancara," imbuhnya.
Seleksi ini dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur pejabat dan akademisi. Nantinya, kata Neny, untuk uji kepatutan dan kelayakan (UKK), akan dilakukan kerjasama dengan badan hukum yang memiliki kualifikasi sebagai pelaksana uji kompetensi. "Kami bekerjasama dengan asesor dari BKPSDM Kota Balikpapan," katanya.
Beberapa hal yang penting dipahami calon pelamar, diantaranya berkaitan dengan tugas dan wewenang dewan pengawas yang perlu diketahui.
"Perlu diketahui tugas dan wewenang mereka, yang nanti terpilih sebagai Dewan Pengawas Perumda Manuntung Sukses maupun Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Intinya seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas Wali Kota. Yakni revitalisasi BUMD," tegasnya.
Revitalisasi BUMD yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana seleksi yang dilakukan adalah untuk melengkapi organisasi BUMD. Meliputi Wali Kota selaku kuasa pemilik modal, Dewan Pengawas, Direksi, serta pegawai BUMD. "Yang kami lakukan saat ini adalah mengisi unsur-unsur tersebut," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)