Kesbangpol Kota Balikpapan Sosialisasikan Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan, Senin (28/3/2022) kemarin di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.

Acara dibuka Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Dalam kesempatan tersebut ia juga membacakan sambutan wali kota.

Acara juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufyan Agus dan sejumlah narasumber dari Direktorat Ormas Dirjen Polpum, serta perwakilan organisasi perangkat daerah Kota Balikpapan.

Peserta merupakan organisasi kemasyarakatan dan paguyuban. Sosialisasi ini bertujuan agar ormas di Balikpapan mengetahui detail apa itu ormas, fungsi, dan tujuan dibentuknya. Juga memahami apabila terjadi sengketa di internal maupun eksternal.

Adwar Skenda Putra mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh Wali Kota Balikpapan. Karena memiliki nilai strategis, agar organisasi masyarakat di Balikpapan benar-benar dapat memahami aturan, dan mengikuti sesuai prosedur yang ada.

"Khususnya implementasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Sehingga berdampak pada peningkatan kemampuan ormas terhadap pelaksanaan peran dan fungsinya," ungkap Edo, sapaan Adwar Skenda Putra.

Ini juga berkaitan dengan persiapan Balikpapan sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena ormas adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. "Oleh karena itu pemkot balikpapan berusaha senantiasa meningkatkan mutu SDM ormas agar bisa berkontribusi aktif dalam mengisi pembangunan daerah," ungkapnya.

Dirinya juga berterima kasih dan mengapresiasi ormas yang peduli dan memberikan input serta gagasan konstruktif terhadap pemerintah kota. "Sehingga dapat menjalankan pembangunan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)