BALIKPAPAN - Jajaran pejabat terkait Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan pembahasan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) di Kota Balikpapan, Senin (4/4/2022) di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Syaiful Bahri; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Balikpapan, Agus Budi Prasetyo; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung; Kepala Dinas Perdagangan, Arzaedi Rachman; Kepala Badan Kesbangpol, Adwar Skenda Putra; Kepala Satpol PP, Zulkifli; Plt Kepala Diskominfo, Muhammad Farid Rizal; Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu; sejumlah pejabat Pemerintah Kota Balikpapan lainnya, perwakilan dari Pertamina; dan Polresta Balikpapan.
Rapat ini antara lain membahas SE Wali Kota nomor 510.98/0343/Eko yang berlaku mulai 5 April 2022. Direncanakan informasi mengenai kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi di lima SPBU di Kota Balikpapan.
Selain itu juga mengenai pembatasan roda kendaraan yang diperkenankan di SPBU yang melayani bahan bakar bersubsidi. "Besok juga mulai dilakukan pengawasan. Kami berharap pengguna BBM ini bisa menyesuaikan pada surat edaran ini," tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot, Agus Budi Prasetyo.
Seperti misalnya di SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Kendaraan roda 6 keatas sudah tidak boleh mengisi di lokasi tersebut.
"Silakan mencari di SPBU mana yang masih melayani roda enam. Wilayah mana yang memudahkan akses mereka," katanya.
Untuk pengawasan nanti akan ada tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dengan bantuan Polresta Balikpapan. Akan dilakukan pengawasan di 5 SPBU dalam masa regulasi ini.
"Regulasi juga akan mendapatkan penyempurnaan dan perbaikan untuk mengatur secara komprehensif berkaitan dengan pengguna solar bersubsidi. Jadi angkutan hanya kendaraan transportasi darat, tapi juga UMKM dan nelayan," terangnya.
Misalnya penggunaan solar pada mesin produksi UMKM dan perahu para nelayan. "Tapi kami berlakukan yang ada sekarang untuk merespon tuntutan dari peserta aksi beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sementara ini penggunaan solar bersubsidi untuk UMKM dan nelayan masih mengacu pada aturan lama yang selanjutnya akan dimasukkan secara komprehensif dalam SE yang dikeluarkan wali kota. "Sementara ini kami merespon yang transportasi darat ini dulu" tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)