BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022, Kamis (7/4/2022) di Kantor Bappeda Litbang Pemkot Balikpapan dan diikuti juga secara virtual.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengungkapkan, Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari amanah aturan pemerintah pusat, mengenai arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi.
Hadir selaku pembicara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah, sekretaris, Kabag, dan pejabat struktural maupun fungsional serta pelaksana PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan.
"Kementerian PAN RB telah menerbitkan tiga regulasi, yakni Permenpan RB nomor 5 tahun 2021 yang telah dilaksanakan Pemkot Balikpapan melalui peran Kabag Organisasi. Lalu Permen PAN RB nomor 17 tahun 2021 juga sudah ditindaklanjuti melalui pelantikan pejabat fungsional penyetaraan hasil penyederhanaan birokrasi 31 Desember 2021 lalu," sebut Yuyun, sapaan Sri Wahjuningsih.
Menurutnya ada 265 orang pejabat eselon IV yang dialihkan menjadi pejabat fungsional hasil penyetaraan. Dalam kegiatan ini narasumber akan menyampaikan mengenai kebijakan pusat, yakni Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, hadir Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin. Ia menyampaikan, dengan dikeluarkannya aturan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan birokrasi. Salah satunya dulu dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, pemerintah kota Balikpapan telah melaksanakan penyederhanaan struktural birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Selanjutnya dalam waktu satu tahun sejak peraturan menteri ini, diharapkan kita telah menerapkan penyusunan sistem kerja sebagai mana diatur dalam aturan tersebut," jelasnya.
Dalam upaya ini dirinya berharap seluruh OPD Kota Balikpapan dapat segera menyesuaikan diri terhadap sistem kerja dan proses bisnis baru. Disertai pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Organisasi.
"Semoga implementasi Permen PAN RB ini dapat menjadi instrumen starategis yang mampu mendorong produktivitas kinerja OPD dan segenap ASN. Sebagai motor penggerak pemerintahan dan pembangunan di Kota Balikpapan," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)