BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bekerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga dan BRI meluncurkan Fuel Card 2.0 untuk pengguna kendaraan Jenis BBM Tertentu (solar bersubsidi), Selasa (26/4/2022) di SPBU 64.76105 Kebun Sayur, Jl. Letjend Soeprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan terimakasih kepada jajaran yang terlibat dalam upaya agar BBM bersubsidi ini dapat tepat sasaran. Sehingga ia berharap melalui fuel card ini solar subsidi bisa terdistribusikan dengan baik. "Saya sampaikan pada angkutan darat agar menggunakan program ini sebaik-baiknya," tuturnya.
Sementara, Manager Retail Sales Regional Kalimantan, Tiara Thesuifi mengungkapkan, fuel card 2.0 ini merupakan buah kerja sama tiga pihak yang pertama kali didukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Balikpapan. Bahkan di Indonesia, program ini pun baru diberlakukan di Balikpapan.
"Kami dari Pertamina mengucapkan terimakasih atas dukungan pak wali kota beserta jajaran. Ini adalah embrio yang nantinya akan menyusul kota-kota lainnya," ungkapnya.
Fuel card ini adalah salah satu alat untuk melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar. Ia mengakui, selama ini cukup sulit melakukan pengawasan, atau pengendalian solar. Karena terbatasnya teknologi pada lima tahun kebelakang.
"Dengan berkembangnya teknologi informasi, memudahkan kita untuk melakukan pengendalian dengan cara yang lebih cepat. Saat ini kami menunjuk BRI. Karena saat ini BRI yang mampu melaksanakan. Kami harap setelah ini tidak ada lagi yang kesulitan mencari solar. Dan distribusinya benar-benar tepat sasaran," ungkapnya.
Meskipun menurutnya, dari kementerian akan ada sedikit revisi. Misalnya mobil tambang dan perkebunan nanti akan dikecualikan dari pengguna solar bersubsidi ini. Karena keduanya kebanyakan hanya menguntungkan untuk korporasi. "Jadi yang lebih diprioritaskan adalah angkutan penumpang dan logistik," katanya.
Ia pun juga menyampaikan terima kasih kepada dukungan Polresta Balikpapan yang berhasil mengamankan oknum-oknum yang menyalahgunakan solar bersubsidi.
Untuk informasi, terdapat beberapa point yang diperbaharui dan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No. 510.98/0422/EKO tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2022.
Yakni pengaturan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi di masing-masing SPBU. Kemudian pembatasan volume pembelian biosolar untuk beberapa jenis kendaraan menjadi angkutan pribadi maksimal 40 liter; angkutan umum/barang roda empat maksimal 60 liter; dan angkutan roda enam maksimal 120 liter.
Fuel card selanjutnya menjadi alat transaksi dan pengendalian yang wajib digunakan untuk bertransaksi. Pendaftaran ulang/baru dapat melewati website kaltimfuel.com dan mendapat verifikasi dari pemerintah yang berwenang
Sejak tanggal 25 April 2022 - 4 Juni 2022 secara bergantian akan dilaksanakan pendampingan pendaftaran bagi konsumen yang kesulitan menggunakan website tersebut. Nantinya Setelah tanggal 4 Juni 2022, kartu Fuel Card 1.0 sudah tidak dapat digunakan oleh konsumen.
"Harapannya dengan adanya sistem yang terintegrasi, maka satu fuel card hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Jadi spesifikasi dan nomor polisinya telah tercatat, sehingga dapat menghindari tindak kecurangan dalam pembelian BBM subsidi," lanjutnya.
Nantinya, apabila konsumen membeli Solar Subsidi melebihi dari ketentuan dan yang teregistrasi maka sistem pembayaran digital akan Menolak Transaksi tersebut. Fuel card ini diharapkan menjadi alat sistem pengendalian pendistribusian solar subsidi agar tepat sasaran.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina di 135," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)