BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sementara menghentikan pasokan sapi dari sejumlah daerah lantaran wabah penyakit kuku dan mulut (PMK). Pasokan dihentikan sementara dari daerah Jawa Timur. Sementara untuk pasokan sapi dari Sulawesi, akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari, baru akan dikirim ke Kota Balikpapan.
Karena hal ini Pemerintah Kota Balikpapan berencana untuk menerapkan aturan wajib karantina bagi hewan ternak yang tiba di Balikpapan selama empat hari. Untuk mengoptimalkan kebijakan ini, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian.
Kepala DP3 Kota Balikpapan Heria Prisni menjelaskan, untuk melakukan karantina ini dibutuhkan tempat karantina hewan yang luasannya kurang lebih dua hektare. Namun pihaknya belum melihat lokasi tersebut. Karena kewenangannya ada pada balai karantina pertanian.
"Kalau kami kewenangannya hanya melakukan pemotongan saja. Akan tetapi kami selalu melakukan koordinasi, agar semua aman. Jadi nanti sapi tersebut harus menjalani karantina terlebih dahulu, baru bisa ke tempat pemotongan hewan,” ujarnya.
Nantinya, hewan yang dinyatakan sehat baru bisa masuk Kota Balikpapan. Namun jika sudah masuk Kota Balikpapan akan dilakukan karantina kembali. Setelah itu, baru bisa ke tempat pemotongan hewan.
“Jadi nanti sapi yang datang dari luar daerah, akan dipusatkan di tempat karantina hewan di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara," jelasnya.
Heria mengatakan kebutuhan sapi di Kota Balikpapan bisa saja terpenuhi jika peternak mendatangkan sapi lokal dari Sulawesi.
Hanya saja pihaknya memprediksi harga sapi akan naik lantaran peternak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan karantina. (diskominfo/cha/mgm)