BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2022.
Sosialisasi ini berkaitan dengan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih, mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud mengungkapkan dalam sambutannya, melalui kegiatan ini para ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkot Balikpapan mampu memahami penyusunan perencanaan pelaksanaan pemantauan pembinaan dan penilaian kinerja bagi para ASN.
"Salah satu tujuan pemerintah membentuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah untuk mewujudkan ASN profesional dan kompeten. Karena ASN memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan dirinya. Serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," ungkap Yuyun, sapaan Sri Wahjuningsih.
Undang-undang ASN juga telah mengamanatkan, agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, serta dalam rangka melaksanakan peraturan pemerintah terkait manajemen ASN maka diterbitkan Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN," lanjutnya.
Diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan mampu memberikan kinerja terbaik sebagai ASN. Melalui perencanaan kinerja terbaik sesuai bidang kerja organisasi masing-masing.
"Peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan tuntas selama dua hari ini. Dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan kinerja ASN sesuai aturan yang berlaku" tuturnya. (diskominfo/cha/mgm)