BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Kesehatan, bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Balikpapan melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Balikpapan terkait pendampingan bagi keluarga yang mengajukan cerai.
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan Rabu (29/6/2022) siang di Ruang VIP Balaikota Balikpapan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman ialah, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud; Kepala Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Darmuji; Kepala SLB Mulyono; Kepala DP3AKB, Alwiati; serta Plt Sekretaris Dinas Kesehatan, Ahmad Jais.
"Jadi OPD (organisasi perangkat daerah) DP3AKB, juga SLB melakukan pendampingan, terutama kepada keluarga yang ingin mengajukan cerai. Untuk SLB pendampingan dilakukan bagi warga difabel yang mengajukan cerai. Sementara untuk dinas kesehatan pendampingan yang dilakukan berkaitan dengan kedaruratan medis," terang Alwiati.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama, Darmuji menjelaskan, kerjasama ini juga bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini yang masih kerap terjadi di masyarakat Kota Balikpapan tanpa mempertimbangkan banyak hal.
"Sekarang di UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan itu laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun," jelas Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji.
Untuk pencegahan terjadinya pernikahan dini ini, perlu dilakukan konseling dan sosialisasi oleh OPD terkait. "Supaya mereka memberikan konseling dan sosialisasi pemberitahuan persiapan mudaratnya nikah dini. Hal ini termasuk pada rencana pembangunan jangka menengah Indonesia," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)