BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengikuti monitoring dan evaluasi perkembangan kasus COVID-19 luar Jawa -Bali Rabu (29/6/2022) secara virtual. Mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Ahmad Jais.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan lainnya, antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Elvin Junaidi dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Farid Rizal.
Usai monitoring dan evaluasi, Ahmad Jais mengungkapkan, Kota Balikpapan, mengacu kebijakan Pemerintah Pusat, masih berada di level 1 PPKM. "Memang ada kasus naik, tapi tidak signifikan," katanya.
Kendati masih di level 1, namun pemerintah pusat menegaskan agar vaksinasi booster terus digencarkan. Apalagi karena ketersediaan vaksin cukup memadai, sehingga diimbau kepada masyarakat, melaksanakan vaksin booster sebagai bentuk ikhtiar.
"Kami buka kembali sentra vaksinasi di Gedung Kesenian. Juga di beberapa puskesmas dengan jadwal tertentu. Juga sudah kami buka kembali untuk vaksin, terutama yang ingin booster," tuturnya.
Ketersediaan vaksin saat ini pun cukup. Untuk cakupan vaksinasi booster yakni 40,38 persen per 29 Juni. Untuk dosis 1 mencapai 118 persen, dan dosis 2 108,8 persen.
Sementara, akumulasi kasus positif pada pekan kemarin mencapai 13 kasus. Dan saat ini semua pasien menjalani isolasi mandiri, kecuali satu orang yang dirawat di rumah sakit.
"Selain itu untuk masyarakat Kota Balikpapan, diimbau agar tetap menggunakan masker di dalam ruangan, kerumunan, dan tempat umum. Dan jika merasa tidak enak badan tidak terburu-buru untuk memutuskan melepas masker," ungkapnya.
Peningkatan surveilans juga menjadi catatan pemerintah pusat. Tracing dan testing terus dikejar agar tiap ada kasus dilakukan pelacakan minimal 14 orang yang berpotensi tepapar.
Untuk memastikan jenis varian COVID-19 yang ada di Kota Balikpapan, pihaknya juga terus mengirimkan sampel genome ke Puslitbangkes. "Dilihat apakah ada varian baru. Tapi sampai saat ini belum ada info kasus varian baru dari Puslitbangkes," jelasnya.
Ia membeberkan, penetapan level oleh pemerintah pusat dilakukan berdasarkan jumlah kasus. Misalnya, 1-20 orang positif per 100 ribu penduduk per minggu, maka masuk level 1.
Untuk level 2 adalah 20-50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Level 3 di atas 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. "Semoga kita selalu ada di level 1, atau kalau perlu tidak ada lagi kasus," katanya. (diskominfo/cha/mgm)