Tanggal 5, 6, dan 7 Juli Dilaksanakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Tiga Lokasi


BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor atau spot check pada 5, 6, dan 7 Juli 2022. Pelaksanaan spot check ini akan berlangsung di tiga lokasi berbeda. Yakni 5 Juli di halaman parkir Embarkasi Haji, 6 Juli di Halaman  parkir Depot LPG Pertamina, Jalan Yos Sudarso, atau Jalan Minyak, dan 7 Juli di Halaman parkir kantor Telkom, Jalan MT Haryono.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan agar pemilik kendaraan akan mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan yang dihasilkan. Ini berkaitan dengan Baku Mutu yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006.

"Selain itu, kegiatan ini untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang lebih sadar lingkungan. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat dengan cara melakukan perawatan rutin kendaraannya dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas baik," ungkap Sudirman.

Pelaksanaan kegiatan ini adalah uji petik emisi kendaraan bermotor yang melibatkan DLH Kota Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, PT. Pertamina, sejumlah dealer kendaraan bermotor, meliputi Daihatsu, Toyota, Isuzu, Mitsubishi, serta perguruan tinggi yaitu Politeknik Negeri Balikpapan.

"Jadi melalui kegiatan ini bertujuan untuk memilki informasi tingkat kelulusan emisi kendaraan bahan bakar bensin dan solar dari kendaraan bermotor (spot check)," tuturnya.

Untuk diketahui, emisi gas buang adalah sumber pencemar udara. Ini merupakan sisa hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, baik di mesin pembakaran dalam maupun mesin pembakaran luar. Emisi ini dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin.

Emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut.

"Kementrian Lingkungan Hidup melalui Program Langit Biru, sebagai salah satu instrumen pengukuran kinerja lingkungan untuk kualitas udara. Dan ini merupakan bagian dari penilaian Adipura," imbuh Sudirman.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang bersifat wajib (mandatory). EKUP ini dilaksanakan secara mandiri oleh 47 kota yang terbagi dalam kota besar, sedang, kecil dan ibukota provinsi di Indonesia.

Kegiatan ini terdiri dari kegiatan Fisik berupa pengujian emisi kendaraan bermotor, pengukuran kualitas udara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas perkotaan dan transportasi berkelanjutan, serta Non fisik.

Mengacu hasil penilaian EKUP oleh KLHK pada tahun 2018, Pemerintah Kota Balikpapan menjadi kota dengan kategori besar. Balikpapan mendapatkan hasil terbaik dengan skor nilai EKUP sebesar 83 dari 15 kota. Selanjutnya, menurutnya, hasil penilaian EKUP oleh KLHK pada tahun 2019, Balikpapan mendapatkan skor 75,16. Itu artinya mengalami penurunan nilai.

"Salah satu kegiatan fisik untuk pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya, adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Untuk itu sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Peraturan Menteri LH Nomor 5 Tahun 2006," katanya.

Peraturan Menteri LH Nomor 5 Tahun 2006 ini tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama. Serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi, melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan.

"Tujuannya yaitu terwujudnya kualitas udara bersih di perkotaan. Kegiatan uji petik (spot check) emisi kendaraan bermotor ini dilakukan setiap tahun secara mandiri sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang," sebutnya.

Tetapi, pada tahun 2020 dan tahun 2021 lalu, Kota Balikpapan tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena menghindari pengumpulan masa dalam jumlah banyak pada saat pandemi terjadi.

"Pada tahun 2022 kegiatan uji petik (spot check) emisi kendaraan bermotor kembali dilaksanakan sebanyak satu kali melalui APBD Kota Balikpapan dan didukung oleh CSR dari beberapa perusahaan di Kota Balikpapan. Lingkup kegiatan dalam EKUP," terangnya.

Untuk kota besar pada program Langit Biru target kelulusan minimal adalah 2500 kendaraan. Target ini meliputi minimal 850 kendaraan roda empat pribadi/ dinas/ operasional per hari per lokasi. "Kegiatan uji dilaksanakan secara gratis dan bukan razia oleh kepolisian. Nantinya bukti lulus/tidak lulus uji akan diberikan langsung," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)