BALIKPAPAN - Sosialisasi Permen PAN RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Kegiatan ini digelar oleh Kementerian PAN RB difasilitasi Pemerintah Kota Balikpapan. Peserta adalah perwakilan atau perangkat daerah bidang sumber daya manusia (SDM) di sejumlah kabupaten/kota se Kalimantan dan Jawa Timur.
Pj Sekda Pemerintah Kota Balikpapan, Muhaimin hadir mewakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan membuka kegiatan tersebut. Bertugas sebagai moderator yakni Staf Ahli Wali Kota Balikpapan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Sekda Muhaimin bersama Deny Isworo Makirtyo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana dan Aidil Awal, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Aparatur, Kementerian PANRB. Deny juga menjadi pembicara di kesempatan tersebut.
Muhaimin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan kementerian di Kota Balikpapan. Dengan kegiatan ini tentunya akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan khususnya di sektor perhotelan dan restoran.
"Pelaksanaan ini diikuti seluruh Kalimantan dan Jawa Timur, sebagian. Kami bersyukur Balikpapan dipilih untuk melaksanakan kegiatan ini," ungkap Muhaimin.
Menurutnya, sosialisasi ini memang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani masalah SDM. Pasca penghapusan eselon IV menjadi jabatan fungsional. "Mudah-mudahan dari kegiatan ini mereka bisa mendapatkan pemahaman," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya dikeluarkan kebijakan oleh pemerintah pusat mengenai transformasi SDM aparatur dan sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi.
"Termasuk pertanyaan kekurangan pegawai akan terlihat. Mudah-mudahan, dengan hadir seperti ini formasi kepegawaian akan terlihat. Dan mereka lebih paham jabatan fungsional. Di mana, staf itu sesuai dengan kemampuan di bidangnya," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)