BALIKPAPAN - Sejak 10 Juli 2022 Kota Balikpapan menyandang status sebagai zona merah dari Satgas Covid Provinsi Kaltim. Namun berdasarkan zonasi resiko secara nasional Kota Balikpapan masih berada di zona kuning dan nasih melaksanakan PPKM Level I.
Dalam hal ini untuk regulasi yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan yakni, pertama, akan tetap diberikan izin kegiatan masyarakat. Dengan relaksasi sesuai aturan PPKM Level I.
"Karena sampai saat ini Inmendagri nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM yang dilaksanakan masih berlaku sampai 1 Agustus. Sehingga seluruh kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar masih diizinkan," terang Zulkifli.
Rekomendasi masih sesuai yang berjalan, yakni kapasitas penggunaan ruangan sampai 100 persen. Kemudian secara umum bisa dilaksanakan sampai pukul 22.00 Wita. "Kecuali kafe yang hanya buka di malam hari. Bisa diizinkan sampai dinihari pukul 02.00 Wita," sebutnya.
Ketentuan selebihnya akan mengikuti perkembangan. Dan masyarakat dimita memahami terkait zonasi ini. Bagaimana pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat memiliki masing-masing indikator untuk menentukan zonasinya pada suatu daerah.
"Tapi dengan ditetapakannya zonasi merah ini, sebagai kewaspadaan kita. Relaksasi berjalan, tapi masyarakat harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan," urainya.
Saat ditanya mengenai kegiatan konser dan sejenisnya, mulai menyesuaikan. "Jika kegiatan dilaksanakan di bawah tanggal 16 Juli maka wajib vaksinasi dosis dua. Jika di atas tanggal 17 Juli sampai 1 Agustus maka sudah sesuaikan wajib booster," terangnya.
Ia pun berharap masyarakat juga ikut menyesuaikan terhadap aturan ini. Masyarakat masih bisa berkegiatan ketika berada di level 3 ke bawah. (diskominfo/cha/mgm)