Disdikbud Balikpapan Serahkan Bantuan untuk Posko dan Siswa Korban Bencana Kebakaran


BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meninjau lokasi kebakaran di RT 26 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jumat (29/7/2022). Rombongan dipimpin Kepala Disdikbud Purnomo bersama jajaran dari Disdikbud Kota Balikpapan.

Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk menyerahkan bantuan bagi warga korban kebakaran. Bantuan diberikan melalui posko yang berlokasi tak jauh dari kawasan kebakaran.

Selain itu bantuan juga diberikan bagi siswa SDN 011 dan SDN 010 Balikpapan Selatan serta SMPN 18 yang tempat tinggalnya juga menjadi korban kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu ini.

Bantuan tersebut dihimpun dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Balikpapan Selatan dan Kepala Sekolah SMPN 18. Para guru ini memberikan bantuan untuk murid-murid mereka yang menjadi korban bencana, juga warga lainnya.

"Jumlah murid ini ada 7 orang, masing-masing diberikan bantuan uang tunai dan ada juga sembako. Untuk posko atau di luar murid-murid ini, KKKS juga memberikan bantuan uang tunai," tuturnya.

Iya berharap bantuan yang dikumpulkan dari KKKS Balikpapan Selatan ini bisa meringankan beban korban. Selain itu bantuan diserahkan juga untuk dua orang siswa SMP 18. "Ini baru tahap pertama dari SMP 18. Mudah-mudahan nanti terkumpul lagi dan akan diserahkan kembali," katanya.

Bantuan dari KKKS melibatkan 30 orang kepala sekolah dari Balikpapan Selatan. "Bantuan ini sebagai salah satu kepedulian dari warga di dunia pendidikan kita. Semoga ada hikmah baik dibalik musibah ini. Semoga korban yang mengalami diberikan ketabahan," tuturnya.

Siswa-siswa yang menjadi korban kebakaran tersebut saat ini sudah kembali mengikuti pembelajaran di sekolah. "Dari pihak sekolah sudah menfasilitasi, menyiapkan seragam untuk mereka. Jadi bisa ikut pelajaran," katanya.

Untuk diketahui dana yang terkumpul mencapai Rp66,832 juta. Dana tersebut sebagian diserahkan untuk posko Rp16 juta juga sembako. Sementara untuk siswa masing-masing menerima Rp5 juta hingga Rp8 juta per anak. (diskominfo/cha/mgm)