BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat terkait pemberian bantuan set top box di Kota Balikpapan. Dalam hal ini Diskominfo juga bersinergi dengan sejumlah instansi di Pemerintahan Kota Balikpapan.
Beberapa instansi tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
"Kami sudah berbagi tugas. Data-data yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri lapangan. Nah verifikasi ini melibatkan lurah dan RT. Data yang sudah diterima dicek lagi ke lapangan, berkaitan dengan beberapa persyaratan yang diminta," jelas Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar.
Sejumlah syarat tersebut antara lain, harus rumah tangga miskin, memiliki pesawat televisi analog, dan menikmati siaran televisi melalui terestrial. Selain itu lokasi rumah tangga juga harus berada di lokasi siran televisi digital.
"Yang bersangkutan juga harus bersedia menerima bantuan dan menempatkan set top box (STB) ini. Dalam satu rumah tangga miskin hanya bisa mempunyai satu STB saja," jelas Adamin.
Artinya rumah tangga miskin ini sudah ada datanya, namun tidak semua. Karena adanya pula keluarga miskin yang tidak menggunakan antena terestrial, namun menggunakan TV kabel dan sejenisnya. Dan ini tidak termasuk.
"Data ini kami harapkan sudah tersedia pada 30 Juli lalu. Mestinya telah terverifikasi. Namun ada keterlambatan data yang kami terima dari Kementerian, sehingga kami terima pada awal Agustus atau akhir Juli," katanya.
Menurut Adamin data ini telah dikompilasi dengan data dari kependudukan, sehingga untuk mempercepat verifikasi, Diskominfo membuat aplikasi. Nantinya data terverifikasi sudah terpilah tiap RT. Sehingga Ketua RT setempat hanya tinggal melakukan verifikasi data di RT-nya saja.
"Jika terpenuhi kriteria, maka bisa diusulkan sebagai penerima STB. Data selanjutnya, setelah diverifikasi, baru disiapkan draft usulan dari Balikpapan, yang disampaikan kepada kementerian dalam negeri dan kementerian kominfo," urainya.
Usulan ini nanti akan ditetapkan oleh wali kota. Setelah sampai pada pemerintah pusat, dipelajari, barulah ada penetapan. "Bisa semua ditetapkan, atau berkurang dari data terverifikasi," tuturnya.
Nantinya kemudian akan ada distribusi STB, lalu pemasangan. Diharapkan sebelum 2 November STB sudah terpasang. Karena pada tanggal tersebut adalah batas akhir televisi analog dimatikan.
"Atau analog switch off (ASO). Jadi diharapkan teman-teman kelurahan bisa memonitoring ketua RT melakukan verifikasi data lapangan," ungkapnya.
Ini adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat ini. Karena Indonesia termasuk negara terakhir yang menerapkan ini.
Ditambahkannya, program ini akan menguntungkan bagi masyarakat, karena kualitas siaran yang ditangkap akan lebih jernih. Juga pemanfaatan frekuensi yang digunakan televisi analog selama ini bisa dimanfaatkan untuk broadband internet. Dengan begitu bisa menjangkau ke daerah-daerah yang lebih terpencil.
Balikpapan sebelumnya mendapatkan kuota 5.313 STB, sesuatu yang pernah disampaikan oleh pemerintah pusat. Namun belakangan, setelah dilakukan kembali koordinasi antar kementerian, kuota ini tidak menjadi dasar. Dasarnya adalah hasil verifikasi data. "Jadi penetapan data yang bisa diakomodir akan ditetapkan kembali oleh kementerian," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)