BALIKPAPAN - Pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, 1.175 warga binaan di Lapas Klas IIA Balikpapan mendapatkan remisi. Pemberian remisi kepada warga binaan ini secara simbolis di serahkan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Pujiono Slamet (17/8/2022).
Saat penyerahan remisi tersebut, Wali Kota berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi tidak kembali lagi ke tempat tersebut. Selain remisi umum untuk 1.175 orang, sebanyak empat warga binaan dinyatakan bebas.
"Tiap manusia memiliki kesalahan. Tentunya jika ada niat memperbaiki, ini jadi pelajaran untuk kita," tutur Wali Kota. Ia pun mengajak warga binaan untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi lebih baik.
"Mudah-mudahan dengan adanya remisi ini, terutama yang langsung bebas, bisa lebih merdeka tidak hanya dari fisik tapi juga batin. Ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Selain warga binaan lapas, sebanyak 633 orang warga binaan Rutan kelas II B Balikpapan juga mendapat remisi.
Sementara, Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan, remisi atau potongan hukuman diberikan karena telah memenuhi sejumlah syarat. Antara lain melakukan perbuatan baik dan mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik.
“Sehingga pada hari kemerdekaan ini pemerintah memberikan remisi pemotongan hukuman dari 6 bulan sampai dengan 1 bulan,” ujar Pujiono.
Untuk warga binaan yang bebas langsung, lanjut dia, mendapatkan surat bebas dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Ia pun menyebutkan, bahwa kapasitas di Lapas Balikpapan itu hanya cukup untuk menampung 567 orang. Dengan warga binaan yang berjumlah 1.211 orang, artinya Lapas Balikpapan khususnya dan Rutan itu mengalami over kapasitas melebihi 200 persen.
"Untuk itu kami meminta dukungan dari Forkopimda, terutama Wali Kota untuk ditingkatkan menjadi Lapas Kelas I dalam rangka menangani over kapasitas," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)