Jamin Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Balikpapan Gelar Rakor PPID

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (14/9/2022) di Hotel Gran Senyiur.

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari hasil monitoring pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat daerah. Hadir sebagai pemateri, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, H. M. Faisal dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon D. Saragih. Para peserta adalah perwakilan dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, hadir Plt Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik dilaksanakannya rakor PPID ini. "Karena sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Balikpapan yang memerlukan informasi," ungkapnya.

Ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Kota Balikpapan.

"Salah satu pondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi informasi saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan semakin dituntut untuk melakukan tata kelola secara transaparan dan akuntabel," terang Zulkifli.

Pelaksanaan pelayanan informasi mampu menjamin masyarakat memiliki akses informasi yang luas. Dengan salah satu upaya yaitu memperkuat kelembagaan dalam PPID itu sendiri. Yang mana, pejabat PPID mempunyai peran sebagai garda depan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Saya berharap portal-portal informasi yang dikelola oleh OPD, baik yang berupa website ataupun akun media sosial, dapat selalu diperbarui informasinya, secara cepat dan akurat. Sediakan informasi yang benar-benar valid dan menjadi referensi bagi masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Balikpapan, Aditya Eka Wicaksana, selaku Ketua Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan rakor PPID yang dilaksanakan ini berdasar pada hasil monitoring pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat daerah yang telah dilaksanakan pada 18-31 Agustus.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Pemkot Balikpapan. Sekaligus menjadi ajang untuk bertukar pikiran serta pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan PPID pada masing-masing perangkat daerah," tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)