BALIKPAPAN - Dalam rangka pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 Kota Balikpapan, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda), Selasa (21/9/2022) di Hotel Platinum.
Plh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin membuka kegiatan yang menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah kota Balikpapan sebagai narasumber. Antara lain Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Budi Prasetyo; Kepala Bappeda Litbang, Murni dan Plt Kepala Dinas Sosial, Mufidah Hayati.
Kegiatan ini juga dihadiri Forkopimda, perwakilan Lapas Balikpapan, Satpol PP, camat, lurah, dan pengelola perumahan. Kepala BPS Kota Balikpapan, Mustaqim menyampaikan, Regsosek tahun 2022 ini diawali ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat peringatan detik-detik proklamasi ke-77.
"Mengenai Regsosek ini disampaikan pada 27 Agustus. Kemudian pada 29 Agustus kami mulai berjalan di lapangan," ungkapnya.
Pendataan akan dimulai pada 15 Oktober - 14 November 2022. Waktu yang diberikan kepada BPS hanya sebulan, itu dilakukan untuk pendataan seluruh penduduk. Seluruh kelaurga di Indonesia, termasuk Balikpapan.
"Semua akan didata, termasuk mereka yang tinggal di Lapas lebih dari satu tahun akan jadi bagian dari pendataan kami. Juga tunawisma akan didta," jelasnya.
Regsosek dilakukan berkaitan dengan upaya melakukan reformasi program perlindungan sosial yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Ini adalah inisiasi Bappenas yang dimulai saat presiden memanggil saat rapat terbatas Maret 2020.
"Ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi target kemiskinan 0 persen di 2024. Perlu dilakukan validasi data penduduk miskin ekstrem yang mencakup nama dan lokasinya," tutur Mustaqim.
Hal ini dilanjutkan lagi dengan rapat terbatas pada 21 Juli 2021. Yang dilakukan dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut. Akhirnya pada rapat terbatas Satu Data Indonesia 30 Mei 2022, Presiden memberikan mandat terkait pelaksanaan registrasi sosial ekonomi ini.
"Bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat secara tepat sasaran. Lebih utama adalah upaya penghematan anggaran," katanya.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk basis data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini telah diinisiasi Bappenas yang melakukan uji coba tahun 2021 di 96 desa di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara, Plh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik dilaksanakannya Rakorda Regsosek ini. Dengan harapan Kegiatan ini dapat menjadi tonggak dari gerakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Diharapkan dapat menghasilkan sebuah data yang akurat, tepat, serta validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Regsosek ini adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial dan konsepnya telah dirancang sejak 2020. Dan didasarkan atas pandangan perlunya perbaikan pada pelaksanaan perlindungan sosial," jelasnya.
Batuan sosial harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Termasuk diantaranya masyarakat yang terdampak pandemik COVID-19 dan mereka yang terdampak kenaikan BBM. Maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan perbaikan perlengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk.
"Untuk itu kita sangat mengharapkan peran rekan-rekan kita di BPS sebagai lembaga yang berpengalaman di bidang ini. Regsosek hendaknya dapat menjadi instrumen strategis guna menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah," terangnya. (diskominfo/cha/mgm)