BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan pada Selasa (4/10/2022) menggelar rilis media di Balaikota Balikpapan, terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII tahun 2022 Berau. Dipimpin Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, dalam hal ini Kota Balikpapan menyampaikan sikap.
Muhaimin mengatakan, adapun sikap Pemkot Balikpapan yakni meminta untuk dilakukan penundaan multi event empat tahunan tersebut. yang tertuang dalam surat Nomor 426/1648/DPOP. Surat ini selanjutnya akan diberikan kepada PB Porprov.
“Surat dari Wali Kota memohon ada penundaan. Sehingga masih cukup waktu, kalau misalnya untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk porprov di Berau,” ujar Muhaimin.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan, CI Ratih Kusuma selanjutnya membacakan poin-poin dari surat tersebut. Yakni Pertama KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada Porprov VII Kaltim.
Kedua, surat DPOP Nomor 426/0936/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan tim seleksi, DPOP meminta usulan personel sebagai tim seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud.
Ketiga, Sesuai pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan daerah sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2, perlu adanya koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah.
Keempat, berdasarkan pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No 21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali Silpa dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya.
Kelima, berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Keenam, adapun dana hibah KONI Tahun anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim.
Ketujuh, mismanajemen pada KONI Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan.
Delapan, mengingat keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (diskominfo/cha/mgm)