BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi mekanisme verifikasi faktual, dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (14/10/2022) di hotel Horison. Hal ini dilaksanakan guna menyiapkan pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, partai politik (parpol) yang telah mengantongi SK Kemenkumham ada 75 parpol. Sementara, untuk menjadi peserta pemilu melalui proses panjang. "Dari 75 itu setelah dibuka pendaftaran oleh KPU RI hanya ada 34 parpol yang mendaftar," terangnya.
Dari 34 parpol, yang memenuhi kelengkapan dokumen dan diterima pendaftarannya hanya 24 parpol. Dan 24 parpol ini, menurutnya, belum tentu menjadi peserta pemilu. Parpol yang berusaha jadi peserta pemilu pun yang terbagi dalam dua kluster.
"Pertama, sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR RI atau parpol parlemen setidaknya memiliki 4 persen kursi di DPR RI. Berarti dari 24 itu ada 15 parpol yang masuk kluster kedua. Karena memang pada pemilu 2019, ikut pemilu tapi tidak masuk parlemen atau tidak masuk ambang batas dan ada juga yang parpol baru,” jelasnya.
Parpol yang tidak masuk ambang batas inilah yang harus melalui dua fase, yakni fase pertama verifikasi administrasi dan fase kedua faktual. “Namun, jika tidak lolos dari verifikasi administrasi, maka tidak bisa masuk jadi peserta pemilu. Parpol Yang diumumkan lolos verifikasi administrasi hari ini oleh KPU RI. Sehingga bisa memasuki verifikasi faktual,” bebernya.
Ia pun menyebutkan, mulai 15 Oktober pihaknya akan turun ke lapangan ke rumah-rumah warga untuk mendatangi anggota parpol yang secara administrasi namanya sudah masuk ke KPU dan sudah diverifikasi secara administratif.
Sehingga, lanjut dia, parpol tidak bisa serta merta mengklaim seseorang jadi anggotanya. “Dan yang didatangi harus bisa menunjukan KTP dan KTA yang harus sesuai dengan data yang kami terima,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, hadir perwakilan dari kelurahan, kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta awak media Kota Balikpapan. (diskominfo/cha/mgm)