Wali Kota dan Ketua DPRD Provinsi Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Bahas UU Pengelolaan Sampah


BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyambut kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/10/2022) di Aula Balaikota. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dan diterima langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bersama Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Selanjutnya usai penyambutan oleh Wali Kota, diskusi dilanjutkan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin. Kunjungan ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membacaakan sambutan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Ia menuturkan, permasalahan persampahan merupakan permasalahan yang krusial. Berbagai penanganan telah dan sedang dilakukan untuk menyelesaikannya dan teknologi pengolahan.

Sesuai data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Pada tahun 2021 Kalimantan Timur memiliki Jumlah TPA sebanyak 11 Unit dengan TPS sebanyak 6.194 Unit, dengan daya tampung TPS 8.6667,7 Ton/tahun. Penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengolahan sampah.

"Sebagai contoh di TPA Kota Balikpapan ini, tentang penggunaan teknologi sanitary landfill di TPA Manggar. Pengelolaan sampah organik di Balikpapan menerapkan proses pencernaan anaerobik tahap ganda. Teknologi ini merupakan teknologi pertama pengelolaan sampah yang diterapkan di TPA di Indonesia, bersama dengan Kabupaten Lombok Timur dan Kota Malang," sebutnya.

Dengan adanya teknologi ini, maka TPA ini tidak berbau karena teknologi ini mampu menghancurkan sampah dan mengubah airnya menjadi gas metana.

TPA Sampah Manggar memiliki unit sel landfill seluas 9,1 hektare dengan kapasitas unit pengolahan air lindi sebanyak 1,5 liter per detik. Teknologi yang digunakan untuk pengolahan air lindi adalah dengan proses biologis Upflow Anaerobic Sludge Blanket (UASB) dan proses kimia. Dengan fasilitas itu, TPA Sampah Manggar memiliki kapasitas pemrosesan akhir seberat 420 ton per hari.

Dalam memberdayakan teknologi tersebut, peran pemerintah daerah sangat penting, terutama melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah, termasuk tarif dan retribusi. Pemerintah pusat juga turut andil dalam pembangunan pengelolaan sampah regional dalam wilayah administratif.

"Keberhasilan pengelolaan sampah tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus dapat menempatkan diri pada posisi masyarakat sebagai pihak pertama yang akan terdampak pada pembangunan TPA," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tantangan utama pengelolaan sampah adalah tingkat kesadaran masyarakat mengenai pemilahan sampah. "Kita harus mempertimbangkan bahwa perilaku membuang sampah didasarkan pada budaya. Ini tidak mudah, dan memerlukan waktu yang lama untuk merubah perilaku masyarakat," katanya.

Diwawancarai usai kegiatan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menuturkan, peninjauan dan pemantauan ini juga dimaksudkan untuk meminta saran terkait undang-undang yang mengatur sampah di daerah.

"Antara lain terkait perlu tidaknya dilakukan revisi. Karena zaman yang sudah berubah, sementara undang-undang ini sudah 14 tahun lalu," jelasnya. Apalagi saat ini, isu mengenai persampahan erat kaitannya dengan kualitas hidup terutama lingkungan.

Produksi sampah kian hari makin banyak. Pemerintah melalui undang-undang harus mengatur bagaimana tata kelolanya hingga siapa yang harus menanggung biaya pengelolaannya. "Kemudian sampah yang berguna bisa diolah masyarakat. Contoh sampah dari rumah tangga, seperti sisa makanan, sayur-sayuran, dan lainnya yang bisa dikelola menjadi pupuk. Jadi sampah sudah harus melalui proses pemilahan, mana yang dikelola dan dimusnahkan," urainya.

Soal persampahan di Balikpapan kini juga tak lepas dari di isu keberadaan ibu kota nusantara (IKN). "Pentingnya saran dan pemikiran mengenai imbas sampah di masa mendatang," lanjutnya.

DPR RI, kata dia, akan memperhatikan bagaimana penanganan sampah di IKN. Apalagi jika IKN sudah beroperasional, tentu ada produksi sampah yang harus dikelola dengan baik. Juga siapa yang bertugas mengelola. "Apa nanti aturan pengelolaan sampah ini perlu revisi karena terkait ada perpindahan ibu kota,” tandasnya. (diskominfo/cha/mgm)