BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja berupaya melakukan pemberantasan gangguan Penyandang Kesejahteraan Masyarakat Sosial (PMKS) dengan mengaktifkan Satuan Tugas Simpang Jalan. Hal ini dilaksanakan menyusul instruksi Wali Kota Balikpapn, Rahmad Mas'ud.
Tujuannya adalah untuk menjaga estetika dan ketertiban di Kota Balikpapan, khususnya di persimpangan jalan maupun fasilitas umum. Hal ini disampaikan Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan Rizki Farnovan. Menurutnya, tim dibentuk awal November, Dengan 21 personil dan berada di bawah Bidang Linmas Satpol PP.
"Kami bertugas berdasarkan surat tugasnya hingga akhir tahun, Sejauh ini kami telah mengamankan 16 orang yang terdiri dari anjal, pengamen, badut, pengemis, penjual tisu dan lainnya. Rata-rata yang kami amankan merupakan warga luar Kota Balikpapan," terangnya Sabtu (5/11/2022).
Urbanisasi di Kota Balikpapan saat ini mengalami peningkatan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini tercatat sebanyak 718.423 ribu jiwa penduduk. Angka tersebut meningkat dari tahun 2021.
Adapun para pelaku PMKS yang telah diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP dan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.
Ia meminta peran serta masyarakat dalam mengurangi jumlah PMKS di Kota Balikpapan. Salah satunya tidak membeli atau memberi sumbangan saat di persimpangan jalan. “Kami mengimbau jika ingin menyumbang langsung ke lembaga resmi, kan bisa juga ke masjid, panti asuhan atau badan amal lainya,” ujarnya. (diskominfo/cha/mgm)