BALIKPAPAN - Pelayanan online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan yang dapat diakses menggunakan website www.disdukcapil.balikpapan.go.id kini menyediakan 27 jenis layanan. Seluruh layanan tersebut pendaftaranmya dapat dilakukan tanpa tatap muka.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat. Karena dapat dilayani dari mana pun. Begitu juga, aplikasi WaCAT (wargaku ke Capil Aku Tau) untuk RT dan Lurah. Aplikasi ini berfungsi untuk dalam memonitoring warga yang melakukan pelayanan di Disdukcapil. Antara lain penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil.
“Digitalisasi ini juga bertujuan mengurai layanan manual di kantor Disdukcapil Balikpapan. Sebelumnya, per hari layanan manual atau yang datang ke kantor mencapai 300 hingga 400 permohonan,” terang Hasbullah Helmi.
Kemudian selama menggunakan aplikasi berbasis online sangat mengurangi orang datang ke kantor. Bahkan melalui layanan online bisa meningkatkan kepengurusan perhari mencapai 800 hingga 900 pemohonan
“Setelah adanya aplikasi online, maka kepengurusan pelayanan bisa mencapai 3 kali lipat dibandingkan manual. Adanya Sistem online mempermudah masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, ada Pelayanan Terpadu dan Terintegrasi Buat Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Genggaman atau Pantai Balikpapan menjadi salah satu inovasi yang masuk sebagai Finalis Top Inovasi KIPP Tahun 2022 Kementerian PAN RB.
"Yang jelas, aplikasi pantai Balikpapan, yang di dalamnya itu banyak menu. Kita tidak membuat banyak aplikasi itu bedanya, cukup 1 aplikasi tapi di dalam bisa lakukan apapun," jelasnya.
Contoh melakukan pendaftaran penduduk, lanjut dia, tinggal mengisi formulir yang kemudian bisa diptoses langsung. "Lalu pimpinan bisa melakukan monitoring dan menu pelacakan dokumen. Masyarakat senang atau tidak, disitu ada tanda bintang hingga sampai lima bintang,” ucapnya.
Selain itu ada pertanyaan dari survei standar pelayanan publik Kementerian PAN RB kita cantumkan dan setiap hari mendapatkan hasil survei itu. “Jadi banyak hal yang kita cantumkan dengan satu aplikasi,” ujarnya.
Helmi juga menyampaikan, waktu pengurusan berkas paling lambat tiga jam, sepanjang tidak ada berkas ditolak. Pantai Balikpapan bersama sejumlah inovasi dari daerah lainnya menjadi top 99 nasional ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan Kementerian PPAN RB ini.
Sebagai Informasi, Pantai Balikpapan merupakan inovasi pelayanan publik dalam hal pendaftaran penduduk. Sebanyak 19 pelayanan telah tersedia. Hanya dengan membuka laman web capil.balikpapan.go.id/layanan/ pada browser, layanan dapat diakses.
Sejumlah layanan yang tersedia, seperti pembuatan KTP elektronik, cetak ulang KK, perubahan data penduduk, membuat akta kelahiran, kematian, kawin, juga cerai, semua dapat melalui online atau daring. “Termasuk Kartu Identitas Anak (KIA) . Juga pelayanan terbaru adalah legalisir, sudah ada,” akunya.
Semua dokumen yang menggunakan kertas HVS, seperti KK dan akta dapat di print sendiri. Ini sama dengan daerah lain juga, karena mengacu aturan pemerintah pusat. Untuk KTP dan Kia dapat diambil di Capil.
“Namun yang memudahkan, dari inovasi kami ini, pengambilan KTP dan KIA, kami sudah bekerjasama dengan GoJek. Ini kelebihan Disdukcapil Balikpapan. Kami di sini mempermudah urusan kependudukan masyarakat,” katanya.
Pelayanan berbasis digital di Disdukcapil Balikpapan sudah dilakukan sejak Desember 2020. Inovasi ini lebih cepat jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia yang baru berjalan di tahun 2021. (diskominfo/cha/mgm)