BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan (Disnkes) Kota Balikpapan secara intensif melaksanakan booster vaksin kedua bagi lanjut usia (lansia) Kota Balikpapan yang masuk dalam kelompok rentan. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Ia menjelaskan, booster kedua ini dapat diberikan pada lanjut usia 60 tahun ke atas. Status vaksinasi juga harus sudah berjarak enam bulan dari booster pertama. "Kami di Balikpapan membuka pelayanan booster kedua untuk seluruh lansia di semua puskesmas," jelasnya diwawancarai Senin (28/11/2022).
Ada sekira 600 vial vaksin tersedia. Namun memang hanya dari jenis Pfizer yang dapat digunakan untuk booster kedua lansia yang sebelumnya telah mendapatkan vaksin Sinovac, Moderna, dan Pfizer.
"Vaksin ini kita terima pekan lalu, bersamaan dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tentang vaksin booster kedua lansia. Memang pemerintah pusat melihat penyerapan vaksin melalui aplikasi dan termonitor daerah mana yang akan habis," jelasnya.
Untuk diketahui, pemberian booster kedua vaksinasi COVID-19 untuk lansia ini mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/C/5565/2022 Kementerian Kesehatan. Booster kedua bisa diberikan jika sudah ada undangan atau e-tiket pada apliaksi PeduliLindungi. Pelaksanaannya sudah berlangsung sejak Sabtu (26/11/2022) lalu.
Masyarakat pun diimbau melakukan pengecekan pada Aplikasi PeduliLindungi untuk penerimaan vaksinasi tersebut. Namun apabila belum ada e-tiket, berarti belum terbuka dan belum bisa diinput oleh petugas.
"Pelayanan vaksinasi booster kedua bagi lansia ini, dapat diperoleh di puskesmas kelurahan tempat tinggal lansia. Jadwal vaksinasi dapat dilihat pada akun medsos instagram Dinas Kesehatan Balikpapan," terangnya. (diskominfo/cha/mgm)