BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2022, Selasa (27/12/2022), di Hotel Tjokro Balikpapan.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini. Karena merupakan salah satu wujud komitmen KPU dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan bebas dari diskriminasi. Juga memenuhi aspek keterbukaan informasi publik.
“Harapannya, agar masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI segera lakukan hal-hal yang dipersyaratkan,” ujar Adwar Skenda Putra.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pelaksanaan dari awal hingga penetapan dapat dipahami. Sehingga nantinya jika ada hal yang perlu disampaikan bisa melalui tanggapan atau masukan masyarakat.
"Kita patut mengapresiasi kinerja KPU, mengingat tugas penyelenggaraan pemilu tidaklah mudah," ujarnya.
Untuk diketahui, langkah-langkah tahapan pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan jumlah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan.
Pelaksanaan setiap pemilu merupakan harapan bagi seluruh rakyat indonesia. Yaitu terwujudnya kehidupan demokrasi yang sehat dengan kesinambungan penyelenggaraan negara. “Saya berharap penyelenggaraan pemilu 2024 kelak akan berjalan dengan aman, lancar, aman dan tertib,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pemilu 2024 juga diharapkan dapat mengakomodir hak politik seluruh masyarakat, baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pemilih. "Secara jujur dan adil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat tahu jika peserta pemilu bukan hanya dari parpol. “Kami sampaikan jika pemilu itu juga ada dari jalur independen namanya DPD,” ujar Noor Thoha.
Ia menyebut, pendaftaran DPD secara perorangan dapat dilakukan dengan didukung 2.000 pemilih yang masuk pada daftar pemilih tetap, dengan sebaran 50 persen di kabupaten kota.
"Kita sampaikan pada seluruh warga yang punya kapasitas untuk mencalonkan diri. Karena di Balikpapan calon kita pasca almarhum Pak Muhammad Idris tidak ada yang masuk jalur DPD,” akunya.
Terlebih, menurut dia, ketokohan orang-orang di Balikpapan tidak kalah. Yakni masih nomor tiga untuk di kaltim. "Jadi sayang kalau kesempatan ini tidak diambil,” katanya.
Ia menyebutkan untuk Kaltim hingga kini ada 27 orang calon yang direncanakan mendaftar. Ia berharap, nantinya ada calon dari Balikpapan untuk DPD. Ia menambahkan, kuota untuk satu provinsi hanya ada 4 yang dipilih.
"Tapi sebaran itu tidak mengikat jumlah, misalnya basis masanya di Balikpapan, contoh banyak pemilih di Balikpapan yang diluar itu bisa hanya melengkapi saja,” pungkasnya. (diskominfo/cha/mgm)